
BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Polres Banjar Polda Jabar, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dibantu oleh jajaran TNI dan Polri, menggelar Operasi Yustisi penegakan Protokol kesehatan terkait upaya pencegahan dan penyebaran virus covid-19, Sabtu (14/11/2020).
Operasi Yustisi ini diawali dengan menggelar apel jajaran TNI dan Polri serta Satpol PP, pelaksanaan operasi dilaksanakan di Jalan Pangandaran dipimpin langsung Kapolsek Pataruman IPTU Achmad Daryanto.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny melalui Kapolsek Pataruman IPTU Achmad Daryanto mengatakan, Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakan Peraturan Daerah, baik Pergub, Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota, dalam rangka penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus covid-19.
“Hari ini secara nasional, Satuan Tugas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait Peraturan Daerah yang ada untuk mencegah covid, yaitu wajib mentaati 3M 1T, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan Tidak berkerumun ditempat ramai.
“Kita laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 2020 ini untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir. Buatlah Operasi Yustisi yang simpatik dan Humanis,”ujar Kapolsek Pataruman. (YR)
Leave a Reply