Tidak Transfaran, Pemeliharaan Puskesmas Pasir Nangka Tigaraksa dibangun Tanpa Anggaran

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Dinas Kesehatan pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan pembangunan dengan judul Pemeliharaan gedung Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, tanpa biaya, itulah yang terpampang pada papan proyek dibelakang Puskesmas Pasir Nangka, pelaksana PT. Genetika Semesta Solusindo, waktu pelaksanaan 40 hari Kalender, mulai pekerjaan, 3 April 2023.

Menurut sumber dari pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya, Pembangunan yang sedang dilaksanakan adalah untuk gudang. Ukuran bangunan lebar 2.30 meter x panjang 5,5 meter.

“Pembangunan ini untuk gudang penyimpanan barang pak. Soal pemeliharaan kurang paham, tapi informasi pemborongnya dokter Didi Ahmat sekaligus dosen,” Kata narasumber.

Ketika dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan kebagian informasi terkait pemeliharaan gedung Puskesmas Pasir Nangka, kecamatan Tigaraksa yang dibangun tanpa anggaran dan sekaligus dikatakan sumber, pemborong dokter Didi Ahmat.

Dari ruang informasi harus bikin jadwal dulu, dan mengisi buku tamu. Setelah mengisi buku tamu dan dijanjikan pertemuan, Senin, 22 Mei 2023.

Setelah menunggu waktu yang telah ditentukan dan dijadwalkan tetap tidak mendapatkan jawaban dari Dinas Kesehatan.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon, Baston S.H. menyoroti dan mengatakan Dinas Kesehatan seharusnya dalam hal memberikan publikasi kepada masyarakat yang baik dan benar.

“Darimana sumber anggaran pemeliharaan gedung Puskesmas Pasir Nangka? Pembangunan terlaksana tapi, anggaran tidak ada,bagaimana Kepala Dinas Kesehatan ?,” Kata Baston dengan tegas belum lama ini.

Menurut Ketua YLPKP, Baston S.H meminta kepada Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar harus tegas kepada  kepala Dinas kesehatan agar jangan bermain main anggaran seperti pemeliharaan gedung Puskesmas Pasir Nangka dan berapa anggaran konsultan perencana Pembangunan RSUD Tigaraksa? Sekecil apapun itu anggaran harus jelas dipublikasikan sesuai UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sampai berita ini diterbitkan dan sudah beberapa kali dikonfirmasi pihak Dinas Kesehatan belum bisa ditemui. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*