BATAM, MOI – Sudah dua hari dari hari Rabu (15/7/2020) hingga hari Kamis (16/7/2020), ratusan karyawan melakukan mogok kerja didepan PT Ghim Li Indonesia.
Dari pantauan awak media dilokasi, melihat ratusan karyawan perusahaan tersebut sedang demo, karyawan tersebut duduk-duduk di depan teras perusahaan.
Untuk mengetahui informasi terkait ratusan karyawan yang sedang berdemo tersebut, kemudian Media Otonomi Indonesia mengkonfirmasi kepada security yang sedang berjaga disana.
Namun, security yang tidak mau sebut namanya itu, langsung melarang awak media hendak meliput.
”tidak boleh liputan disini pak?, ini perintah dari atasan kami” Ucapnya
Menurut informasi yang kita dapat dari salah satu pendemo bernama Dedi,
“Bahwa mogok kerja ini dipicu karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan oleh beberapa karyawan, termasuk salah satunya pengurus ketua SPSI dan Ketua SFMI (saya) mas,” dan Sekretaris SFMI, Ungkap Dedi.
“Tiga orang dirumahkan sejak bulan April lalu.”!
“Kemudian, kami tidak terima, mas,” kami diperlakuan PHK sepihak dari perusahaan, kami bertiga ini karyawan disana, kami juga adalah pengurus serikat pekerja disana,,” tiba-tiba kami ini di PHK tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, jelas,” disini, perusahan tersebut, telah melanggar aturan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ; ketenaga kerjaan, mas.’ Bebernya
“Tuntutan kami, hanya agar kami ini dipekerjakan kembali seperti biasa, dan gaji kami yang selama dirumahkan itu, agar dibayar oleh pihak perusahaan kepada kami, “Ungkapnya,” kepada awak media saat di temui di PT Ghim Li Indonesia.
“Sampai berita ini diterbitkan, juga dari pihak management PT. Ghim Li Indonesia belum dapat ditemui, terkait adanya karyawan perusahaan melakukan Mogok kerja selama dua hari. (Maraden Manurung)

Leave a Reply