
BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan Banjar bersama Polsek Banjar, dilaksanakan di Jalan Peta Desa Balokang tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar, Rabu (17/2/2021).
Dalam operasi tersebut setidaknya mendapati 15 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Para pelanggar dikenakan sanksi ringan berupa sanksi sosial dan sanksi fisik terukur, yaitu push up.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny melalui Kapolsek Banjar AKP Rusdianto mengatakan, pihaknya secara konsisten dan kontinyu melaksanakan Operasi Yustisi tersebut, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama, untuk itu kami mohon kepada warga Kecamatan Banjar Khususnya kerjasamanya dalam memutus penyebaran covid-19 ini dengan mematuhi protokol kesehatan 5M, tidak berat” ucap Kapolsek.
“Operasi Yustisi ini bentuk konsistensi kami untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, tadi beberapa pelanggar kami tindak dengan sanksi ringan, ke depan kami harap masyarakat harus lebih disiplin lagi” kata Kapolsek Banjar.
Selain itu, setelah penerapan sanksi, petugas memberikan masker kepada para pelanggar dan berjanji untuk selalu memakai masker apabila beraktifitas di luar rumah. (YR)
Leave a Reply