TANGERANG, MOI – KNPI Kabupaten Tangerang versi Muhamad Fajrul Haque melaporkan dugaan penyelewengan Dana hibah yang diberikan kepada KNPI Kabupaten Tangerang sebesar 500 juta rupiah.
KNPI Kabupaten Tangerang menyoal ini karena menilai terjadi dugaan cacat administratif yang menimbulkan kerugian negara.
Fajrul Haque menjelaskan ada banyak kejaganggalan dalam proses pencairan dana hibah KNPI Kabupaten Tangerang.
Kami melihat ini menciderai Surat Edaran tanggal 13 April 2020 nomor : 900/1309.BPKAD dalam huruf C yang berbunyi “Mengehentikan Proses Pemberian Hibah dan Bansos”.
Belum lagi persoalan dualisme KNPI di Kabupaten Tangerang, Bupati pernah menyatakan akan membekukan anggaran KNPI, tapi nyatanya bulan Mei lalu ada pencairan untuk salah satu KNPI, dimasa sulit seperti pandemi ini, kata Fajrul Haque usai melaporkan tentang dugaan atau penyimpangan kepada pihak Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Tangerang, Selasa (14/07/2020).
Terkait dugaan ketidakberesan ini, H. Surya Wijaya, S.IP., M.Si., telah membenarkan tentang adanya pencairan Dana hibah ditahap satu sebesar 500 juta. Sedangkan jumlah keseluruhan dana hibah sebesar 1,1 milliar. Namun, untuk mengetahui angka dan jumlah yang sebenarnya, lebih baik ditanyakan langsung ke pihak BPKAD. Karena BPKAD lah yang paling mengetahuinya, tentang besaran dan nilainya kata, H. Surya Wijaya.
Ketika ditanya terkait kemudahan pencairan Dana Hibah sebesar 500 juta tersebut, Kepala Dinas pemuda olahraga kebudayaan dan parawisata Kabupaten Tangerang, mengatakan, bahwa itu adalah perintah Bupati Tangerang, karena kewenangan untuk pemberian Dana hibah ke KNPI ada pada Bupati Ujar, H. Surya Wijaya sebagaimana telah diberitakan edisi sebelumnya.Ketika kasus ini hendak dikonfirmasikan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, belum bersedia dikonfirmasi dengan alasan sedang rapat ujar salah seorang pejabat di BPKAD Kabupaten Tangerang kepada Media Otonomi Indonesia. (Sahat RM)
Leave a Reply