Pemerintah Provinsi Banten Perpanjang PSBB, Tahap Keenam

 

SERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Gubernur Banten, H Wahidin Halim, kembali mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 443/Kep.44-HUK/2021 tentang perpanjangan tahap keenam PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan covid-19, Kamis (18/02/2021).

Dalam Surat Keputusannya Gubernur Banten menjelaskan bahwa keputusan ini dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 19 Maret 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Gubernur Banten meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana dimaksud pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten, mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*