Wartawan Diintimidasi dan Dihina, Dewan Pers: Menghalangi Kerja Jurnalis Bisa Dipidana!

Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Dewan Pers menyampaikan kecaman keras terhadap rentetan insiden intimidasi dan pelecehan verbal yang menimpa para jurnalis dalam sebulan terakhir. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan merendahkan martabat jurnalis maupun menghalangi tugas peliputan di lapangan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi sanksi pidana.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan keprihatinannya atas dua peristiwa krusial yang terjadi pada kurun waktu tersebut.

Dua Insiden Bersamaan yang Disorot Dewan Pers

Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026, ketika seorang wartawan mengonfirmasi kehadiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang Tahunan dan Upacara HUT Kemerdekaan RI kepada anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman. Merasa telah memberi penjelasan soal agenda pemeriksaan kesehatan SBY di Amerika Serikat, Benny justru merespons pertanyaan lanjutan wartawan dengan cemoohan: “Otak kamu ada nggak?”.

Pada hari yang sama, peristiwa kedua menimpa wartawan TV One, Beritasatu TV, dan Kompas TV saat meliput keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Ketiga jurnalis tersebut diintimidasi dan diusir paksa oleh sekelompok orang hingga liputan terpaksa dihentikan.

4 Sikap Tegas Dewan Pers

Merespons peristiwa tersebut, Dewan Pers mengeluarkan empat pernyataan sikap resmi:

  1. Mengecam pelecehan verbal terhadap wartawan. Pejabat publik diimbau untuk selalu memberikan teladan tutur kata yang baik dan edukatif saat berbicara di hadapan publik.
  2. Mengecam intimidasi di lokasi TPS Cilincing. Dewan Pers mengingatkan bahwa tindakan menghalangi liputan dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Menegaskan mandat perlindungan hukum. Kerja jurnalistik dalam mencari informasi publik dilindungi secara sah oleh undang-undang.
  4. Menegaskan posisi kerja jurnalistik untuk kepentingan publik. Segala bentuk penghinaan atau penghalangan terhadap tugas jurnalis dinilai sebagai upaya mencederai hak publik untuk tahu (the public right to know) dan merusak fungsi kontrol sosial pers.

Catatan Kritis: Jangan Normalisasi Arogansi Kekuasaan dan Teror Lapangan

Sikap tegas Dewan Pers menjadi pengingat penting bahwa kemerdekaan pers sedang menghadapi ancaman nyata, baik dari arogansi elit politik maupun intimidasi fisik di akar rumput.

  • Arogansi Pejabat Mencederai Demokrasi: Sikap defensif dan cemoohan verbal dari pejabat publik saat dikonfirmasi oleh jurnalis mencerminkan arogansi kekuasaan. Pejabat publik memegang amanah rakyat, sehingga wajar jika setiap langkah dan kebijakannya dikonfirmasi oleh pers sebagai representasi rasa ingin tahu masyarakat. Merespons jurnalis dengan ejekan menunjukkan kemunduran etika komunikasi publik.
  • Jerat Pidana Bukan Sekadar Gertakan: Penghalangan liputan menggunakan ancaman fisik, seperti yang dialami jurnalis di Cilincing, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 secara eksplisit memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat kerja pers. Ketegasan aparat penegak hukum mutlak diperlukan agar tidak timbul impunitas bagi pelaku premanisme.
  • Menjaga Hak Warga Negara: Tanpa perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik, pengawasan publik terhadap kebijakan negara maupun penyimpangan sosial (seperti praktik TPS ilegal) akan lumpuh. Menjaga kebebasan pers pada hakikatnya adalah melindungi hak seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi yang transparan dan tepercaya.

“Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial.” Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers

(Leston Hasibuan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*