
BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Patroli Personil Polsek Banjar di Taman Lansia Jalan HZ Mustofa Lingkungan Pintusinga, mengamankan 6 remaja yang awalnya kedapatan tidak menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan.
Ke 6 remaja tersebut ketika didatangi tercium bau alkohol, selanjutnya mereka di bawa ke Mapolsek Banjar untuk dilakukan pemeriksaan, Sabtu (19/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan, ke 6 remaja tersebut semua nya masih berstatus pelajar dan terdiri dari warga Mekarsari, Parung Lesang dan Hegarsari Pataruman.
Berdasarkan keterangan yang di berikan, diperoleh informasi bahwa mereka membeli miras jenis anggur dan arak putih dari kios jamu di shelter pasar Banjar dan di kios jamu Dobo Pataruman seharga Rp 75.000 per botol.
Berdasar keterangan tersebut, di peroleh kesesuaian keterangan dengan beberapa kali penemuan remaja yang mabuk sebelumnya, baik di Taman Kota, Water Park dan Taman Lansia sumbernya selalu dari 2 lokasi tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Banjar bersama Petugas Patroli menuju lokasi penjualan miras yang ditunjuk pembeli, dan melakukan penyitaan 2 dus miras berbagai merk di kios jamu Dobo, dan 3 dus miras di kios jamu shelter pasar banjar dan membawa ke Polsek Banjar untuk barang bukti perkara pidana penjualan miras kepada anak.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 6 remaja tersebut, para orang tua dari masing-masing anak dipanggil ke Polsek Banjar.
Para orang tua tersebut mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Banjar yang bertindak dengan cepat mengamankan para penjual miras tersebut, sehingga tidak menambah remaja yang terlibat miras. (YR)
Leave a Reply