Kejari Tangerang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pendamping PKH

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menetapkan Dua Orang Pendamping pada Program Keluarga Harapan (PKH), kedua pendamping tersebut berinisial ADP dan Y. Keduanya merupakan pendamping PKH Kecamatan Tigaraksa.

“Keduanya kami tetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, dan langsung kami tahan,” terang Nova Elida Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Senin (21/03/2022).

Nova mengatakan, kedua tersangka merupakan satu orang guru dan ibu rumah tangga, dengan modus memotong bantuan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH.

“Dengan ditetapkannya tersangka ini, harapan kami akan ada efek jera kepada pendamping untuk tidak melakukan hal yang menyimpang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, usai memanggil 4000 saksi, pada September 2020 lalu, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan Bansos (Bantuan Sosial) PKH pada Kamis (29/07/2021). Kedua tersangka DKA dan TS tersebut telah divonis bulan lalu, oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang Banten.

Modus yang dilakukan kedua tersangka ini pada saat dana untuk PKH sudah cair, ATM-nya dikuasai oleh kedua tersangka. Seharusnya diserahkan oleh PKM penerima bantuan sosial.

Namun, kepada kedua tersangka ini ATM yang menguasai sehingga mereka leluasa menarik sejumlah dana yang di peruntukan bagi masyarakat bantuan sosial.

Nova melanjutkan, setelah uang itu ditarik keduanya panggil masyarakat untuk menerima. Kedua tersangka rapi dalam menjalankan aksinya.

“Selain mereka mencatut dana dari mereka-mereka meminta untuk meminta uang terima kasih terhadap masyarakat yang menerima PKH,” tegasnya.

ADP sebagai pendamping PKH dari 2018-2019 sebanyak 265 KPM yang berada di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka, dan Margasari. Sedangkan YN mendampingi sebanyak 335 KPM di Desa Cileles.

Nova menjelaskan, modus yang dijalankan para tersangka, yakni dengan melakukan penarikan uang melalui BriLink dan memotong atas uang yang ditarik dari masing-masing rekening dan mencabut buku tabungan milik KPM.

“Mereka (tersangka) menarik uang dari ATM milik KPM melalui BriLink dan mencabut buku tabungan,” tuturnya.

Akibat dari tindakan penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp.635.592.071.

Atas perbuatannya, tambah Nova, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*