
TANGERANG, MOI – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melalui Penegak Perda (Gakda) bersama Trantib Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, bertidak tegas telah menutup kupasan galian tanah yang beroperasi di Jalan Raya Kutruk Kp. Daraham, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Selasa, (21/07/2020) Pukul 14.30 WIB.
Hasil pantauan di lokasi, terlihat puluhan mobil dump truck tanah bejejer antri dan tiga unit alat berat (Beco) sedang beroperasi,tanah tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Curug dan tempat lainnya.
Kepala Satpol – PP, Bambang Mardi Sentosa Kabupaten Tangerang, mengatakan, “Untuk masalah galian tanah tidak ada ruang untuk terjadi diwilayah Kab. Tangerang, karena dalam Perda No. 13 Tahun 2011 tentang RT/RW di Kabupaten dilarang ada galian tambang/mineral yang di pindah tempatkan ke lokasi yang berbeda, karena akan terjadi kerusakan lingkungan yang akan menggangu ekosistim kehidupan secara biologis,”.
Menindak lanjuti hal tersebut, ia mengatakan, “Saya sudah instruksikan anggota PPNS untuk melakukan penutupan, dan besok kita akan panggil pengelola galiannya untuk menghadap,” ucap Bambang Mardi di ruangan kerjanya, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Beliaupun menjelaskan, penutupan galian tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang.
Ditempat terpisah, Sekcam Jambe Willy Patria, saat dipertanyakan terkait ijin rekomendasi operasional galian tersebut, dirinya tidak mengetahui.
“Setahu saya belum, makanya tadi kita bersama Pol PP Kabupaten turun kelapangan, mereka besok dipanggil ke Pol PP Kabupaten, kalau kami dari Kecamatan tadi sudah menegur dari sisi Perbup 47,” ungkap Willy Patria via pesan WhatsApp. (Sahat RM)

Leave a Reply