
BATAM, MOI – Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto bersama rombongan Komisi 1 DPRD Kota Batam Inspeksi Mendadak (Sidak) kelokasi pembanguan Gerai Alfamart diwilayah Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (22/7/2020).
Saat Sidak Komisi I DPRD Kota Batam, dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto,” yang didampingi Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha, Tan A Tie, Muhammad Fadli, beserta staf Komisi I DPRD Kota Batam, juga hadiri Oleh Lurah Kabil dan pemilik ruko dilokasi pembangunan Alfamart.
Komisi I DPRD Kota Batam, menyebutkan, bahwa gerai Alfamart yang berada di Kavling Senjulung termasuk di Komplek ruko Jasinta Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga ilegal. Ucapnya,” (Maraden Manurung)
Leave a Reply