
BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Wakapolres Banjar Kompol L. Wira Sutriana usai shalat jum’at di Masjid Nurul Huda Dusun Sukamaju Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman Kota Banjar didampingi Bhabinkamtibmas Desa Mulyasari Brigadir Debi, dan Paur Subbag Humas Bripka Nandi Darmawan menyampaikan himbauan protokol kesehatan dan PPKM Skala Mikro kepada jemaah masjid, Jum’at (26/2/2021).
Wakapolres menyampaikan salam dari Ibu Kapolres Banjar, serta menyampaikan bahwa Kota Banjar sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Covid-19 harus dihindari dan dicegah, bukan berarti orang yang terkonfirmasi covid-19 dikucilkan tapi beri dukungan moral dan semangat agar imun tubuhnya dapat melawan Covid-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, ucap Wakapolres Banjar.
Selain itu, Wakapolres Banjar mengingatkan terkait protokol kesehatan 5M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas. Serta menyampaikan regulasi terkait PPKM skala Mikro.
Menurut Satgas penanganan Covid-19 tingkat Desa dan RT, di sini ada 2 RT yang masuk Zona Kuning, yang mana artinya ada warga di kedua RT tersebut yang terkonfirmasi terpapar Covid-19, untuk itu kepada warga masyarakat agar memberikan dukungan baik moril maupun materiil, dan semangat, agar imun tubuhnya dapat melawan Covid-19 tersebut” ucap Wakapolres Banjar.
Ucapan terima kasih diucapkan Wakapolres Banjar kepada Kepala Desa Mulyasari serta tokoh dan seluruh Jemaah Sholat Jumat di masjid tersebut, atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan himbauan protokol kesehatan. (Yudhi’s)
Leave a Reply