Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Afrilianna Purba baru lima bulan menjabat sudah mendapatkan sanksi tegas dari pimpinannya. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mencopot jabatannya dari Kajari Tangerang akibat ulah bawahannya kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK beberapa hari yang lalu dan digantikan Fajar Gurindro yang sebelumnya Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (24/12/2025).
Pada surat keputusan Kejagung RI nomor Kep -IV-1734/C/12/225, terdapat sejumlah nama, diantaranya Kajari Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba dan Jaksa Agung juga mengangkat Evi Hasibuan menjadi Kajari Pringsewu, Lampung dan Raya Palasi sebagai koordinator Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Raden Roro Theresia Kajari Kediri.
Dugaan pencopotan Kajari Kabupaten Tangerang tersebut, erat kaitannya dengan kasus pemerasan yang melibatkan seorang oknum kasi pidum Kejari Kabupaten Tangerang yakni Herdian Malda Ksatria (HMK)
Walau begitu, Kajari Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba secara langsung tidak terlibat dalam dugaan kasus pemerasan tenaga kerja asing asal Korea Selatan, tapi tentunya sebagai pimpinan, Afrilianna Purba bertanggung jawab karena lalai dalam mengawasi bawahan.
Padahal sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang satu dari tiga orang pelaku dari kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.
Selain menetapkan HMK bahwa KPK juga menetapkan jaksa asal Kejati Banten berinisial RZ menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, RV yang merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten, dan mantan Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang ini ditangkap pada Rabu bersamaan dengan pengacara berinisial DF dan satu perempuan MS selaku penerjemah atau ahli bahasa.
Bahkan Kejagung menyebut tiga jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan sementara, dikutip siaran pers Forum Kerja Jurnalis Kejaksaan Tangerang (FKJKT).
Demikian pula Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah jaksa dan dua lainnya merupakan pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12/2025 membenarkan bahwa para jaksa yang terjerat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” kata Anang Supriatna kepada media.
Namun demikian Kejagung menyebut tiga jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan itu telah diberhentikan sementara dan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi di Kejaksaan Negeri Tangerang para pejabatnya sangat sulit di konfirmasi. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon, Baston, S.H., mengatakan kajari dan bawahannya jangan tertutup kepada masyarakat umum, wartawan dan Lembaga bila di konfirmasi. Sabtu, 27/12/2025.(SRM)
Leave a Reply