
Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Kepala Puskesmas Pasir Nangka, dr. Herlin Hidayati, Kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang Tegur Pelaksana PT. Genetika Semesta Solusindo mempublikasikan informasi kepada masyarakat tidak benar terkait pemeliharaan Puskesmas Pasir Nangka.
Herlin menjelaskan terkait pemeliharaan Puskesmas Pasir Nangka yang dipasang pada papan proyek tidak ditulis anggaran dan pembangunan terlaksana adalah
‘pembangunan ini dibiayai dari pajak anda’. ” Kami sudah tegur pelaksanaya,” Kata Herlin.
“Yang sebenarnya adalah biaya pemeliharaan bersumber dari dana BLUD Puskesmas Pasir Nangka.”
Luas yang dibangun lebar 2.30m x panjang 5.5m, perbaikan paving blok seluas 109 meter dan bak sampah. Biaya pemeliharaan dianggarkan dari dana BLUD Puskesmas Pasir Nangka dengan besaran pagu Rp. 86.500.000,dan bukan anggaran dari APBD Tahun 2023.
“Pemeliharaan Puskesmas dikerjakan PT. Genetika Semesta Solusindo, sebagai pelaksana Didi ahmat juga berprofesi sebagai dosen,”kata Herlin mengakui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ketika dikonfirmasi diruangannya, Senin (26/6/2023).
Lanjut Herlin, ” Kami sudah mengingatkan dan tegur Pelaksana bahwa pembangunan pemeliharaan Puskesmas Pasir Nangka bukan pembangunan dibiayai dari pajak anda,itu dibiayai dari dana BLUD. Dan kami tidak pernah bermain main dengan anggaran,” Tegas Herlin.
Sebelumnya sudah diberitakan dengan judul, Tidak Transfaran, Pemeliharaan Puskesmas Pasir Nangka Tigaraksa dibangun Tanpa Anggaran.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon,Baston S.H meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan agar meninjau ulang kepala Puskesmas Pasir Nangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan Informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Informasi yang tidak benar yang sudah dikonsumsi oleh masyarakat. Sehingga masyarakat berasumsi bahwa kepala Puskesmas Pasir Nangka bermain main dengan anggaran.
“Pembangunan baru itulah yang terlihat pada pada bangunan bukan pemeliharaan,” Kata Baston.
Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Puskesmas Pasir Nangka melaksanakan pembangunan dengan judul Pemeliharaan gedung Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, tanpa biaya, itulah yang terpampang pada papan proyek dibelakang Puskesmas Pasir Nangka, pelaksana PT. Genetika Semesta Solusindo, waktu pelaksanaan 40 hari Kalender, mulai pekerjaan, 3 April 2023.
Sekecil apapun itu anggaran harus jelas dipublikasikan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (Sahat RM)
Leave a Reply