Tersangka AE Mafia Kasus Pupuk di Kabupaten Tangerang Kembalikan Uang Negara Rp110 Juta

Diwakili tim kuasa hukum, Tersangka kasus mafia pupuk di Kecamatan Sepatan mengembalikan uang ke negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Kasus tersangka AE mafia pupuk mengembalikan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dana tersebut dikembalikan melalui tim kuasa hukum.

Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasubsi Ekonomi Dimas mengatakan, perkara tersebut ditangani oleh Mabes Polri yang di pra penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Dana ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk penuntutannya. Karena Locus Delictie atau tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sepatan,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Dimas mengatakan, Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani oleh Mabes Polri. Ia menuturkan, perkara tersebut masih berlangsung dan belum inkrah putusan di pengadilan.

“Penyerahan uang titipan yang akan dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara mafia pupuk dengan tersangka AE sebesar Rp 110.000.000. Kasus masih berjalan belum inkrah pengadilan,” jelasnya. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*