
TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Pengelola Indo Jaya atau pemilik bangunan toko sepeda di Kecamatan Cisoka diduga mangkir dari panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, setelah sebelumnya Satpol PP melayangkan surat panggilan terhadap pemilik bangunan tersebut, Kamis (25/3/2021) kemarin.
Dalam isi surat itu, seharusnya pemilik toko sepeda itu hadir pada :
Hari/Tanggal : Jumat 26 Maret 2021
Waktu : Pukul 10.00 WIB
Tempat : Ruang Kasi Pendataan, Pengawasan, dan Penyuluhan Lt. 2 Kantor Satpol PP Jl. Atik Socardi Tigaraksa, sesuai yang telah di jadwalkan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Namun, sayangnya informasi yang didapat dari Kepala seksi (Kasi) Pengawasan, Pendataan, dan Pembinaan (P3) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. “Belum ada kang,” kata Heri kepada Wartawan Senin (29/3/2021).
Dikatakanya, dirinya belum mengetahui secara pasti apa alasan pemilik bangunan toko sepeda tidak memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Saya juga belum tahu kenapa pemilik bangunan itu tidak datang. Tapi sesuai SOP coba kita tunggu hingga 3-4 hari kedepan, bilamana dalam tiga hari kedepan tidak juga datang, tim Satpol PP akan kembali turun kelapangan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat, saat dikonfirmasi terkait bagaimana hasil penyisiran yang sudah dilakukan tim Wasdal, dirinya mengatakan kemarin sudah terjun kelapangan tidak ada pemilik bangunannya.
“Kemarin sudah kelapangan engga ada orangnya,” ungkapnya kepada wartawan melalui pesan whatsApp.
Saat kembali ditanyakan apa langkah Wasdal selanjutnya terkait bangunan tersebut, Kasi Wasdal itu tidak menjawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pengelola toko belum dapat dikonfirmasi. (Sahat RM)
Leave a Reply