Dirut Perumda Pasar NKR Tegaskan Pungli THR di Pasar Curug Ilegal

Tangerang,  mediaotonomiindonesia.com – Dirut Perumda Pasar NKR Kapubaten Tangerang Finny Widiyanti menegaskan, tidak ada pungutan atau iuran THR terhadap supir angkutan barang di Pasar Curug.

Ia juga menyampaikan surat berstempel resmi yang mengatasnamakan pengelola pasar Curug, bukan milik pasar curug karena perbedaan desain dan logo.

“Terkait publikasi tersebut bukan dilakukan oleh pengelola pasar curug, karena anggaran THR sudah dialokasikan dari kantor pusat Perumda Pasar NKR. Kami telah memerintahkan pengelola untuk lebih menertibkan dan memperketat pegawasan di lokasi Pasar,” Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti. Dikutip dari Instagram pemkabtangerang

Komentar jangadi.id wah gercep nih. tindak tegas pelakunya. (Red/SRM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*