mediaotonomiindonesia.com, Bandung – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) Jawa Barat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua GNPKRI Jawa Barat NS. Hadiwinata terkait dengan penetapan tersangka TPS mantan Ketua Kadin Jabar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar 1.7 Milyar. (Kamis, 29/7/2021)

Selanjutnya NS. Hadiwinata mengatakan, Kami GNPK RI JABAR berharap kepada Kejaksaan Negeri Bandung segera melakukan penahanan dengan alasan agar tidak ada peluang tersangka untuk menghilangkan barang bukti.
Tentunya Kejaksaan Negeri Bandung tidak secara acak untuk menetapkan TPS sebagai tersangka, namun melalui proses penyidikan yang dianggap minimal dua alat bukti terpenuhi, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dalam KUHAP dan peraturan lainnya.
Kami minta agar Kejari Bandung menuntaskan proses penyidikan dalam waktu yang tidak lama, karena apabila penuntasan penyidikan dilakukan dalam waktu yang tidak ditentukan, dan status tersangka belum dilakukan penahanan, maka ini dikhawatirkan ada peluang peluang lain kasus ini di SP3 kan.
Jadi sebaiknya Kejari Bandung lebih transparan dalam penanganan kasus tersebut, siapapun yang terlibat harus ditindak tegas secara hukum.

GNPK RI JABAR sangat mengapresiasi kinerja positif Kejaksaan Negeri Bandung.
Untuk itu sekali lagi kami mendorong agar Kejari Bandung segera melakukan penahanan tersangka TPS
Insya Allah kami GNPK RI JABAR akan segera menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, untuk secara detail menyampaikan saran dan pendapat dalam penanganan kasus dugaan tipikor sebesar 1.7 Milyar yang diduga dilakukan oleh tersangka TPS.
Hal ini kami lakukan adalah bentuk sinergitas GNPK RI JABAR dengan penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. (Yudhi’s)
Leave a Reply