Diduga PT. PLN Melakukan Penyerobotan Lahan Dan Perusakan Lingkungan Milik David Diki

Serang, mediaotonomiindonesia.com Pemilik lahan David Diki yang masih bersengketa dengan PT. PLN (Persero). David Diki telah berkirim surat melaporkan PT. PLN atas perlakuan penyerobotan tanah dan perusakan lingkungan hidup pada tanggal 25 Oktober 2022 kepada Kementerian BUMN, Ombudsman.

Penyerobotan tanah dan perusakan lingkungan yang dilakukan manajer Unit Pelaksana Teknis PT. PLN Serang terletak di kampung Muncang Kalahang Rt 02/Rw 05, Desa/ Kelurahan Kamasan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, demikian dikatakan David Diki.

Surat yang dikirim David Diki ke Kementerian BUMN dan Ombudsmen sebagai berikut,

Dengan segala hormat dan dengan kerendahan hati, saya yang bernama David Diki, sebagai Pemilik Lahan yang masih bersengketa dengan pihak PT. PLN (Persero) Pusat, sebagai  akibat pembangunan dari pembangunan
Right Of Way (ROW) SUTT 150 KVA, SPANT T 15-T16, Asahimas Baru yang terletak di kampung Muncang Kalahang Rt 02/ Rw 05, Desa/Kelurahan Kamasan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Mohon ijin untuk menyampaikan kejadian peristiwa terjadinya penyerobotan tanah dan perusakan lingkungan hidup serta pelanggaran HAM, yang telah dilakukan oleh manajer PT. PLN UPT Cilegon bersama rekan lainnya.

Peristiwa yang terjadi di tanggal 28 Mei 2008 terulang dan di ulangi kembali pada tanggal 17 Oktober 2022 di lokasi yang sama.

Bukti dan adanya arogansi kekuasaan dari sebuah perusahaan berplat merah milik PT. PLN (Persero) PUSAT.

Spanduk ” DILARANG MASUK “, sudah terpasang.

Pintu Portal sudah DITUTUP dan  DIGEMBOK.

PEMILIK LAHAN sudah JATUH PINGSAN.

Tetapi, tidak Ber – perikemanusiaan dengan BENGIS dan KEJAMnya dan dengan TEGA TEGAnya MERANGSEK memasuki lokasi lahan dengan memotong tanaman pagar disekeliling lokasi lahan.

Selanjutnya, MENEROBOS, MEMBABAT, MENGGERGAJI dengan 3 ( tiga) Mesin Gergaji yang sudah di persiapkan sebelumnya, dan MERUSAK HUTAN kami, TANPA AMPUN sedikitpun juga, RATA DENGAN TANAH.

HUKUM di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, telah “DIKANGKANGI” oleh Manager PT. PLN UPT Cilegon beserta tim lapangan.

Dengan berdalih, “Demi untuk kepentingan umum”, apakah harus mengorbankan KESELAMATAN RAKYAT ???

Bukankah HUKUM TERTINGGI di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah KESELAMATAN RAKYAT ???

Dimana KEADILAN?

KEADILAN untuk siapa?

Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak PT. PLN ( PERSERO) PUSAT.

ALAM AKAN MEMBERIKAN MANFAAT BAGI MANUSIA,
BILA MANUSIA JUGA MEMELIHARA ALAM INI…!!!

Oliver Wendell  Holmes, Jr.Tokoh Hakim Tinggi di Amerika Serikat “jangan pernah Mempertahankan KESALAHAN, karena sekuat apapun Anda bertahan, Anda tidak akan pernah bisa menang MELAWAN KEBENARAN”

Kepada Yth :
1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Bapak Menteri BUMN RI
3. Bapak menteri ESDM RI
4. Ibu menteri lingkungan dan ketuhanan RI
5. Bapak Ketua Komisi III, DPR RI
6. Bapak Ketua Komisi Vll DRP RI
7. Bapak OMBUDSMAN RI
8. Bapak KAJATI – Serang, Banten
9. Bapak Pengadilan Negeri Serang Banten
10. Bapak KAPOLDA – Serang, Banten
11. Bapak Direktur Utama PT. PLN (Persero) Pusat
12. Bapak GM-UIP – JBB, PT. PLN (Persero) Depok
13. Bapak MUL ULTG Cilegon, PT. PLN-Cilegon
14. Bapak Pemerhati Lingkungannya Hidup
15. ARSIP.

David Diki berharap kepada pemerintah Republik Indonesia Jokowi Widodo melalui Kementerian BUMN, Erik Tohir dan juga Ombudsman agar Manajer UPT PT. PLN (Persero) agar tidak sewenang wenang melakukan Penyerobotan Tanah dan Perusakan Lingkungan. (Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*