Banjar, mediaotonomiindonesia.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar dengan agenda Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Banjar Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 atas nama Fahrul Hoerudin, S.I.P. dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Selasa (30/11/ 2021).
Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang R. Kalyubi, M.Si. memimpin sidang paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Wakil Wali Kota Banjar, Forkopimda Kota Banjar, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Sekretaris DPRD Kota Banjar, Ketua dan Komisioner KPU Kota Banjar, serta tamu undangan lainnya.

Menurut Dadang R Kalyubi, bahwa DPRD Kota Banjar telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/Kep.565-Pem.Otda/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar atas nama Saptono.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 233 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar, menyebutkan:
[1] Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu, dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
[2] Paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum Daerah, Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur melalui Wali Kota.
[3] Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari Wali Kota, Gubernur meresmikan pemberhentikan dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar melakukan verifikasi dan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Banjar Nomor : 290/PY.03.1/329/KPU-Kot/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Saptono serta telah meneliti berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Fahrul Hoerudin, S.I.P dan dinyatakan memenuhi syarat.

Selanjutnya menurut Dadang R Kalyubi, Pimpinan DPRD menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar Nomor : 171.1/343-DPRD tanggal 18 Oktober 2021 perihal Usulan Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Banjar.
Dan selanjutnya kami telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171/Kep.712-Pem.Otda/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Banjar Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Fahrul Hoerudin, S.I.P.
Diktum KESATU Keputusan Gubernur Jawa Barat menyebutkan, Peresmian pengangkatan Fahrul Hoerudin, S.I.P sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka DPRD mengadakan Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 30 November 30 November 2021, dan diputuskan bahwa Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Banjar Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 30 November 2021.
Rapat paripurna Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Banjar ditutup usai dilaksanakan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kota Banjar. (Yudhi’s)
Leave a Reply