BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, arahkan personel untuk melaksanakan penyekatan di jalan lrotokol Kota Banjar, Minggu (4/7/2021).
Ada 3 ring yang diterapkan yakni Ring I meliputi Jalan Mayjen Didi Kartasasmita (Taman Kota Banjar), Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjen Swarto (Alun2 Kota Banjar), Jalan Hamara Efendi (Simpang 4 Makin/Pasar), dan Jalan Sudarsono.

Ring 2 meliputi Jalan Brigjen M Isa (Jembatan Baru), Jalan Batulawang (Banjar-Pangandaran), dan Jalan dr.Husen Kartasasmita ( Banjar-Cimaragas), Ring 3 Jalan Siliwangi Cijolang (Perbatasan Provinsi Jabar – Jateng).
Pada ring 3 melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan di Pos Check Point PPKM Mikro Darurat Ring III Perbatasan Provinsi Jabar – Jateng dan pemeriksaan rapid test aintigen.

Terkait pembagian ring tersebut, Kapolres mengatakan kegiatan tersebut untuk membatasi mobilitas dari atau masuk ke Kota Banjar.
“Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat, kami bersama Instansi terkait melaksanakan penyekatan baik di dalam kota maupun di perbatasan-perbatasan, ini untuk cegah penyebaran covid-19” kata Kapolres. (YR)
Leave a Reply