
mediaotonomiindonesia.com, Tangerang – Dugaan kasus penipuan pasal 378 dan penggelapan 372 yang dilakukan oleh HS mantan Kepala Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang terhadap terlapor H. Sarif.
Pada tanggal 17 Desember 2019 tahun yang silam, kasus ini telah di laporkan ke Polresta Tangerang Kota, melalui kuasa hukumnya Jumadi & Partners, Jumadi, S.H. selaku kuasa hukum.
“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu sudah kami laporkan pada tanggal 17 Desember 2019 ke Polresta Tangerang Kota, namun hasilnya sampai saat ini saudara HS belum ditahan pelakunya masih hanya ditetapkan sebagai tersangka,” Katanya saat konferensi pers di depan kantor lama Polresta Tangerang Kota, Rabu (11/8/2021)
Hasil tersebut belum memuaskan bagi dirinya, “pasalnya yang namanya orang salah itu harus ditetapkan seperti apa dan sebagai apa yang namanya keadilan itu harus ditegakkan seperti apa?, hukum di Indonesia seperti apa ya, ” ujarnya, kadang kala ada yang lurus ada yang berbelok-belok seperti itulah, ujar Jumadi, S.H
Ketika ditanya Kuasa Hukum. H. Sarif, Jumadi mengarahkan ke penyidik Bapak Satrio, “yang intinya Satrio sebagai penyidik yang menangani perkaranya H. Sarif.
Menurut kuasa hukum (Jumadi-red), pihak Polres akan memanggil yang bersangkutan dan silahkan tanyakan langsung ke polres, intinya pihaknya sudah mengupayakan hukum kepada kliennya untuk mendapatkan keadilan dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, “ujarnya.
Jumadi menerangkan, kronologis kejadian tersebut berawal dari ahli waris bernama pak Nurdin (alm), dulu menjabat sebagai Lurah/Kades Cibugel Kecamatan Cisoka, pinjam sejumlah uang kepada H. Sarif intinya seperti itu.
Tambah Jumadi, dimodalilah setelah itu pak Nurdin tidak bisa membayar akhirnya diberikanlah dua bidang tanah versi 81,85,570, 571, nah disitu ternyata dibuatkan AJB oleh Nurdin ini, ternyata sertifikat tidak diberikan kepada H. Sarif ujar Jumadi. Ternyata setelah di buatkan AJB, tanah yang 81, Nomor 34 tersebut sudah bersertifikat tanpa sepengetahuan H. Sarif karena beliau (H. Sarif-red ), merasa tertipu dan sebagai orang awam ujar Jumadi.
H. Sarif kuasa hukumnya Jumadi & Partners, Jumadi, S.H pun menunjukkan surat laporan kepada wartawan bahwa sudah dilaporkan ke Polresta Kota Tangerang.
“Ini bukti laporanya bahwa sudah kami (Jumadi S. H & Partners red) laporkan saudara HS,” Jelas Jumadi.
Jumadi mengatakan kepada awak media dirinya baru mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Padahal,saudara HS calon kepala desa Cibugel-Cisoka, dan disitu anehnya bisa berjalan dengan mulus harusnya itu tidak bisa setahu saya ya (Jumadi kuasa hukum-red)
Di langsir dari beberapa media online yang sudah beredar dengan judul ‘ Mantan Kades Cibugel Cisoka Klarifikasi dan jelaskan Terkait Isu Beredar Mantan kades Dilaporkan’ berikut kutipannya,
HS Menjelaskan kepada awak media, Terkait Berita Beredar itu tidak benar alias hoax. Bantahnya.
Mantan Kades Cibugel dengan tenang Menambahkan juga “saya Engga merasa dan terkait berita itu belum jelas dituju ke saya, karena saya belum ada yang datang mengkonfirmasi ke saya
HS menjelaskan Masalah berita beredar ini saya pastikan ini tuh sudah ada yang menunggangi karena saat ini saya ikut kembali berdiri menjadi Calon Kepala Desa Untuk Maju ke periode berikutnya, ya maklum sajalah ini tahun politik, lawan pasti berbagai cara untuk menjatuhkan saya” jelasnya disela sela obrolan Panatai Carita. (Sahat RM)
Leave a Reply