Seperti Menutupi Sesuatu,  Pelaksana Pembangunan Aula Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Bertindak Arogan Pada Wartawan

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Direktur utama CV Bintang Selatan, pelaksana pembangunan Aula Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang dinilai tidak transfaran dan bersikap arogan, hal ini terlihat saat sejumlah awak media mendatangi di tempat pembangunan Aula tersebut di kerjakan di lingkungan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa ( 28/9/2021).

Proyek pembangunan Aula Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang yang berasal dari APBD senilai Rp.3.052.000.000,- berdasarkan pantauan sejumlah awak media  diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), sangat terlihat jelas para pekerja pembangunan Aula tersebut tidak menggunakan alat pelindung diri K3 (Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan).

Saat salah satu wartawan menanyakan hal itu, dengan nada tinggi pelaksana yang sekaligus pemilik CV Bintang Selatan menjawab dengan nada tinggi, “hayo kamu sama saya masuk kelapangan, pake perasaan dikit itukan berat kenapa kita harus menyiksa diri” ujarnya sembari menunjukan keadaan tanah yang basah.

Sementara itu wartawan yang lain mencoba untuk menanyakan, apakah proyek pembagunan ini tidak memasang pagar sementara ?, dengan bersikap arogan pelaksana tersebut langsung menjawab, “Kamu rekamkan” katanya dengan menyikut bagian tangan wartawan tersebut, yang nyaris membuat Handphone yang dipegang terjatuh.

Menyikapi hal ini sejumlah awak media menilai bahwa pelaksana yang sekaligus pemilik CV Bintang Selatan bersikap tidak transparan dan bersikap arogan.

Atas kejadian itu sejumlah awak media yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pemilik sekaligus pelaksana CV Bintang Selatan yang belakangan di ketahui bernama H. Amran Pane, dan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Di tempat terpisah H. Retno Juarno ketua LSM Kompak  mengatakan Kinerja Insan Pers di lindungi oleh UU Pers dan  juga tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Artinya sebagai social control hal wajar ketika wartawan menanyakan tentang pembangunan yang menggunakan Anggaran Negara baik APBD maupun APBN.

“Jadi kenapa harus emosi apalagi sampai dengan sengaja kontak fisik ketika dimintai keterangan tentang pelaksanaan pembangunan Aula kecamatan, apa ada yang di tutupi jadi merasa khawatir ketika di pertanyakan hal hal  berkaitan dengan pembangunan? kami minta kepada stakcholder agar mengevaluasi nama perusahaan tersebut untuk mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena ini juga menjadi bagian tanggung jawab bagi stackholder pemberi kerja,” tutupnya. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*