Usut Penjualan LKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Segera Panggil Kepala SDN Tigaraksa III

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sesegera mungkin akan memanggil Kepala sekolah SDN Tigaraksa III tentang penjualan buku LKS (Lembar Kerja Siswa ). Padahal Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran perihal larangan jual beli buku LKS pada tahun 2020. Surat edaran bernomor 421/248-Disdik itu ditujukan kepada kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Tangerang, baik sekolah Negeri maupun Swasta.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah no 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 Tahun 2016, Dimana, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Apabila sekolah masih menjual buku, LKS dan lain-lain resiko ditanggung sendiri,” demikian penegasan surat edaran tertanggal 27 Januari 2020 tersebut.

Kepala Dinas Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, surat edaran serupa rutinĀ  dikeluarkan tiap tahun. Tujuannya, agar seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan.

“Tugas dinas akan selalu mengingatkan pada teman -teman kepala sekolah, agar selalu berepedoman pada aturan Kemendikbud,” ujar Syaifullah.

Namun, Kepala sekolah SDN Tigaraksa III diduga tidak mengindahkan Surat Edaran larangan penjualan LKS yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Padahal, orangtua murid sudah mengeluh tentang pembelian buku Lembar Kerja Siswa.

Orangtua murid dengan rasa terpaksa membeli buku LKS ke tempat yang ditunjuk oleh pihak sekolah. Padahal, orangtua murid mengatakan, sepengetahuan mereka bahwa pemerintah Kabupaten Tangerang telah membiayainya dari APBD yaitu BOSDA untuk media belajar.

Orangtua murid yang tidak mau namanya dimediakan mengatakan, “melalui anak, kami disuruh pihak sekolah untuk membeli LKS pada salah satu tempat yang ditentukan. Harga sepaket LKS Rp 120.000 pada semester ganjil kelas VI tahun 2021″,tuturnya.

Sebelumnya sudah dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Tigaraksa III, Haerusaban mengatakan, kami hanya meneruskan kebijakan Kepala Sekolah terdahulu yaitu Umdani, katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah, melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) L, Chairil Apriliana ketika dihubungi melalui whatsapp mengatakan, Kepala SDN Tigaraksa, Haerusaban secepatnya dipanggil.

“Rencana hari Senin, 25 Juli 2022 Kepala sekolah SDN Tigaraksa akan dipanggil melalui kasi pembinaan. Sy dah disposisikan ke Kasi Pembinaan karena Sy Dinas luar,” pungkasnya. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*