Dugaan Bobrok dan Tersimpan Bau Busuk serta Terendus Bancakan Berjamaah, Empat Proyek DTRB Tangerang Dilaporkan ke APH

Tangerang,  mediaotonomiindonesia.com – Empat kegiatan pelaksanaan proyek pembangunan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 dan 2025, telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum pada tahun 2026 ini yaitu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Diduga empat kegiatan itu bermasalah atau terindikasi jadi proyek ‘bancakan dan berjamaah’.

Hendri Hermawan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, yang di pimpin oleh Hendri Hermawan telah resmi dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) oleh Lembaga Monitoring Pilar Bangsa. Laporan tersebut terkait diduga kuat empat kegiatan bermasalah atau terindikasi jadi proyek ‘bancakan dan berjamaah’.

Empat kegiatan proyek dari DTRB yang dikerjakan oleh para pelaksana yang berbeda, seolah-olah tidak tergoyahkan oleh pihak APH, sehingga kebobrokan tidak terbongkar ” bau busuk yang selalu disimpan rapi.”

Ketua Lembaga Monitoring Pilar Bangsa, Gordon Sitinjak mengatakan belum lama ini, Aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejati dan Kejari, KPK maupun lainnya adalah kepercayaan masyarakat Republik Indonesia. Yang bertindak secara independen untuk menyelesaikan segala laporan yang dilaporkan.


Empat kegiatan yang dilaporkan ke pihak APH yaitu;

1. Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang, dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan laporan bernomor 01033/LP-MPB/I/2026, pada laporan Lembaga Monitoring Pilar Bangsa meminta kepada Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan atas pelaksanaan proyek yang berada di bawah kewenangan Pengguna Anggaran Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan Pejabat Pembuat Komitmen,senilai Rp. 72 Miliar.

2. Proyek Penataan Masjid Agung Al – Amjad Tigaraksa juga dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Monitoring Pilar Bangsa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Nomor laporan Lapdu : 01037/LP-MPB/II/2026, dengan nilai Kontrak Rp. 9.825.680.000, dilaksanakan oleh CV. Bintang Selatan tahun anggaran 2025.

3. Pembangunan Sarpras dan Gedung Penunjang BLK Kosambi TA 2024 dengan nilai Kontrak Rp. 11.616.446.000, pelaksana kegiatan CV. Batavia Benteng Jaya. Dilaporkan ke jenjang yang berbeda dengan 2 kegiatan sebelumnya. Lembaga Monitoring Pilar Bangsa memilih melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan ini ke Kejaksaan Tinggi Banten dengan nomor laporan 01044/LP-MPB/II/2026.

4. Pembangunan Gedung Beladiri Bersama Kabupaten Tangerang, anggaran pembangunannya, tahun Anggaran 2024 sebagai pelaksana proyek yaitu PT. Rama Kasih Sempurna, dengan Nilai Kontrak Rp. 9.665.101.000,  dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan Nomor Laporan : 01054/LP-MPB/III/2026.

Sebelumnya telah diberitakan pada mediaotonomiindonesia.com dengan judul : “Anggap Enteng ; 4 Kegiatan DTRB Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke APH.”

Berungkali di konfirmasi lewat Whatsapp ke Kepala DTRB, Hendri Hermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen PPKo, Deki Kusmayadi, minta tanggapan terkait empat kegiatan dilaporkan ke pihak APH, belum mendapatkan jawaban dan  juga pihak Kejaksaan Negeri Tangerang. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*