Diduga, Pol PP Kab. Tangerang Kangkangi Kewenangan DTRB Kab. Tangerang

 

Tangerang,  mediaotonomiindonesia.com Pembangunan Tower bersama menara Telekomunikasi, di Kampung Pala Rt. 008/03. Desa Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten menjadi polemik.

Padahal pihak PT. Professional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), telah mendapatkan Izin dari Warga setempat yang mana izin tersebut adalah bagian dari kelanjutan proses perizinan pembangunan Tower bersama selanjutnya.

Namun entah mengapa, pihak Satpol-PP kabupaten tangerang, meminta untuk menyetop atau memberhentikan bangunan Tower Bersama Telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) tersebut.

Hal ini mendapat pertanyaan dari Agus Tarman Jaya, selaku ketua WN 88 Unit 05 Kabupaten Tangerang, pihaknya mempertanyakan sikap Satpol-PP kabupaten Tangerang dengan menghentikan pembangunan tower bersama tersebut.

“Pihak PT. Protelindo sudah memegang izin dari warga setempat, bahkan Koperatif berupaya datang membawa berkas ijin Menemui Kepala Desa Cikuya namun pihak desa tidak memberikan izin lingkungan yang d tanda tangani Kepala Desa dikarenakan acuannya tidak memberikan izin hanya dari segelintir oknum wartawan.” ujar Agus Kepada awak media, Jum’at, (2/6/2023).

Lanjut Agus menerangkan, bagaimana pihak PT. Protelindo bisa mendapatkan izin lingkungan yang kalau pihak desa tidak mau mengeluarkan izin tersebut.

“Dasar izin ini kan dari desa lalu rekomendasi Kecamatan, kemudian bisa lanjut ke proses konfirmasi ruang di dinas tata ruang dan bangunan, kemudian lanjut Kominfo dengan acuan SK 3 Menteri.” terangnya.

Seharusnya, Kades Cikuya bersikap profesional untuk kepentingan masyarakat banyak yang ingin mendapatkan fasilitas dari Tower tersebut.

“Disana susah untuk mendapatkan jaringan, maka dari itu kita harusnya bersyukur dengan adanya pembangunan tower BTS, toh mereka ingin membuat izin mengapa di persulit.” pungkasnya. (Red)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*