
Bekasi, mediaotonomiindonesia.com –
Sengketa pertanahan di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali mencuat ke ruang publik. Pihak ahli waris almarhum Syaih Bin Ocon melalui kuasa hukumnya, Mardani dari Kantor Hukum RMD & Partner, kini bersiap menempuh langkah hukum menyusul nihilnya realisasi dua kali agenda pertemuan dengan Lurah Jatibening, Jamaludin.
Perkembangan terbaru persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Mardani, pihak ahli waris, serta sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) di kediaman kuasa hukum pada Jumat (14/8/2026) sore.
Mardani menegaskan bahwa pihaknya sejak awal selalu mengedepankan iktikad baik dan komunikasi persuasif. Kendati demikian, tidak terlaksananya dua agenda pertemuan yang telah dijadwalkan memaksa tim kuasa hukum untuk mengambil sikap tegas demi kepastian hukum kliennya.
“Kalau komunikasi tidak mendapatkan kepastian, tentu kami harus menyiapkan langkah hukum. Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan,” ujar Mardani.
Sebagai langkah awal, Mardani menyatakan akan segera melayangkan surat somasi resmi kepada pihak terkait. Respons atas somasi tersebut nantinya akan menjadi dasar kajian mendalam sebelum menentukan upaya hukum lanjutan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Semuanya akan kami kaji berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mardani menggarisbawahi bahwa pihaknya membuka kemungkinan persoalan ini ditarik ke ranah pidana umum maupun pidana khusus. Hal itu akan ditempuh apabila dalam audit dokumen ditemukan indikasi maladministrasi pertanahan yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan pejabat publik.
FWBR Desak Transparansi Pihak Kelurahan
Di tempat yang sama, Ketua Umum FWBR, Suryono ST (Ketua Aing), menyoroti sikap pihak pemerintah setempat yang terkesan menghindari ruang audiensi. Suryono mengungkapkan bahwa FWBR sebelumnya telah melayangkan 10 poin pertanyaan resmi, namun hingga kini belum mendapat klarifikasi yang jelas.
“Kami mempertanyakan mengapa pihak kelurahan atau pemerintah terkesan menghindari pertemuan yang sudah diagendakan. Sebelumnya pertemuan direncanakan Jumat pukul 13.00 WIB, tetapi kembali dibatalkan. Tentu kami mempertanyakan, ada apa di balik pembatalan tersebut,” ungkap Suryono.
Kendati melontarkan kritik, Suryono menegaskan komitmen FWBR untuk tetap berada di koridor kode etik jurnalistik yang independen dan berimbang.
“FWBR akan tetap mengawal persoalan ini secara proporsional, profesional, dan sesuai fungsi jurnalistik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Tetap Buka Ruang Musyawarah
Meskipun opsi jalur hukum dan somasi telah dimatangkan, pihak kuasa hukum menyatakan tetap membuka pintu musyawarah mufakat apabila ada respons konkret dan iktikad baik dari pihak-pihak terkait. Namun, jika kebuntuan berlanjut, seluruh instrumen hukum positif akan dijalankan secara penuh.
Pihak keluarga dan ahli waris almarhum Syaih Bin Ocon berharap polemik kepemilikan lahan ini dapat segera menemukan titik terang dan kepastian hukum yang berkeadilan tanpa mengabaikan hak-hak keperdataan yang sah. (Leston Hasibuan)
Leave a Reply