Bapenda Kabupaten Tangerang, Ayo Manfaatkan Relaksasi Perpanjangan Pajak di program “Oktober Raya”

Tangerang, mediaoronomiindonesia.com – Dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Setelah sebelumnya sukses dilaksanakan pada program Relaksasi Pajak di “Gebyar Agustus dan September”, kini Bapenda memperpanjang program Relaksasi Pajak dengan tema “Oktober Raya”.

Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah Kabupaten Tangerang ini berlaku hingga 31 Oktober 2025, dengan berbagai ketentuan menarik, antara lain:

Penghapusan Sanksi Administratif Selama bulan Oktober 2025, denda dan/atau bunga untuk pajak daerah seperti PBJT (Hotel, Hiburan, Parkir, Restoran), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan PBB-P2 dihapuskan. Relaksasi ini berlaku untuk seluruh masa pajak yang dibayarkan pada periode Oktober 2025.
Diskon BPHTB Wajib pajak yang melakukan input SSPD dan penyetoran BPHTB selama Oktober 2025 akan memperoleh potongan sebesar 5%.
Perpanjangan Jatuh Tempo PBB-P2 Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Bupati Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si bersama jajaran pimpinan daerah, mendukung penuh langkah Bapenda ini sebagai bentuk pelayanan prima dan apresiasi kepada masyarakat di momentum HUT ke-393 Kabupaten Tangerang.

Dengan semangat Bangga Melayani Bangsa dan nilai BerAKHLAK, program Oktober Raya menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah dalam mempermudah urusan wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Tangerang.

ayooooo segera manfaatkan Relaksasi Pajak “Oktober Raya”….

Informasi lebih lanjut bisa DM kami di

Instagram @bapenda_tangkab
Sumber : BAPENDA Tangerang/red

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*