
Parigi, mediaotonomiindonesia.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di tahun 2025.
Iwan M. Ridwan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran mengatakan, baik Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah.
Usulan empat raperda tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, kata Iwan, Jum’at (26/9/2025).
Empat Raperda inisiatif DPRD Pangandaran tersebut adalah :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
2. Raperda tentang Pemerintahan Desa.
3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas 3 Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
4. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, dasar pengajuan empat raperda tersebut adanya dinamika regulasi di tingkat pusat.
Ia mencontohkan, perubahan Undang-Undang Desa yang berdampak pada beberapa perda di Pangandaran, seperti perlunya optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan juga penguatan kelembagaan pada Bank Perekonomian Rakyat.
Raperda yang kami ajukan nantinya berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik itu dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, maupun pertumbuhan ekonomi daerah, imbuhnya. (YR)
Leave a Reply