Jakarta, mediaotonomiindonesia.com –
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi.
Dokumen ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu, seperti melengkapi administrasi, memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, memahami aturan lalu lintas serta menguasai keterampilan mengemudi.
SIM juga berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Tapi,apakah setelah pengemudi setelah selesai mengurus perpanjangan SIM puas dengan anggaran yang dibayarkan?
Salah seorang yang sudah melakukan perpanjangan SIM A dan C tidak mau namanya dimediakan, mengeluhkan Pelayanan pembayaran asuransi menjadi kewajiban untuk dibayarkan dan juga psikotest di Gerai Mall Puri Indah.
“Saya harus mengeluarkan Rp 100.000 untuk asuransi buat SIM A,C dan Rp 200.000 biaya psykotest untuk SIM A dan C diwaktu yang sama mengurus. Sebelumnya memang saya mengurus SIM A dan C dihari yang sama. Jadi masa waktu berlaku atau matinya pun sama, waktu ngurusnya pun dihari yang sama,” kata narasumber ke mediaotonomiindonesia.com. (Jumat, 26/9/2025)
Inilah tarif yang dibebankan untuk perpanjang SIM A dan C di Gerai Samsat Lippo Mall Puri Indah,
Lippo Mall Puri Indah Lantai Basement Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat
Tarif SIM A
– Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) Rp. 80.000.
– Tes Kesehatan Rp. 35.000.
– Asuransi Rp. 50.000.
– Psikologi Rp.100.000.
Jumlah : Rp.265.000
Tarif SIM C
– Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) Rp. 75.000.
– Tes Kesehatan Rp. 35.000.
– Asuransi Rp. 50.000.
– Psikologi Rp.100.000.
Jumlah : Rp.260.000
Menurut narasumber untuk biaya asuransi dan psikotest pada pengurusan diwaktu yang sama, masyarakat itu jangan terlalu dibebani. “Test psikotest diwaktu yang sama, harus membayarkan dua anggaran yaitu SIM a dan C masing masing Ro 100.000. Harapan saya cukup Rp 60.000 untuk biaya psikotest. Biaya asuransi jangan jadi kewajiban untuk dibayarkan, pungli itu di stop.”
Masyarakat harus mengetahui
,Anggaran pengurusan SIM Baru dan perpanjangan SIM sesuai aturan Peraturan Pemerintah
Biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
di Kepolisian Republik Indonesia.
Tarif untuk biaya pembuatan SIM A baru adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan SIM C baru Rp 100.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan dan perpanjangan tersebut juga berlaku untuk semua jenis SIM B, yakni SIM B I dan SIM B II.
Namun, biaya tersebut di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.
Adapun tarif Perpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru adalah sebesar Rp 100.000. Ini juga berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.
SIM C dikelompokkan menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan, yakni:
SIM C: Rp 100.000 untuk
kendaraan roda dua
SIM C I: Rp 100.000 untuk motor
250–500 cc
SIM C II: Rp 100.000 untuk motor
di atas 500 cc
SIM A: Rp 120.000 untuk
kendaraan pribadi
roda empat
SIM B I: Rp 120.000 untuk
kendaraan roda empat
dengan bobot hingga
3.500 kilogram
SIM B II: Rp 120.000 untuk
kendaraan roda empat
dengan bobot lebih dari
1.000 kilogram
SIM D : Rp 50.000 untuk
pengemudi berkebutuhan
khusus
SIM D I : Rp 50.000 untuk kendaraan
khusus lainnya
Biaya perpanjangan SIM
Selain biaya pembuatan SIM berikut adalah biaya perpanjangan yang perlu Anda ketahui:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Biaya tes tambahan
Selain biaya pembuatan, Anda juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp 60.000. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi. (Sahat RM)
Leave a Reply