Jakarta, mediaotonomiindonesia.com – Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (FH USAHID) menguji konstitusionalitas aturan larangan senjata tajam (sajam) dalam KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memicu ketidakpastian hukum sehingga berseberangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Adapun keenam mahasiswa FH USAHID yang mengajukan permohonan pengujian materiil nomor 272/PUU-XXIV/2026 ini, yakni:
- Yeremia Zebua
- M. H. Hardiansyah
- Muhammad Rafli Herryanto
- Sahrul Ramadhan
- Pebri Prastyo
- Moved Yoris Silubun

Dalam persidangan perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/7/2026), para mahasiswa/pemohon menegaskan bahwa mereka sepakat atas langkah negara memidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak demi menjaga ketertiban umum, sebagaimana tercantum pada Pasal 307 ayat (1) KUHP.
Namun, persoalan muncul pada kriteria pengecualian di ayat (2). Salah satu perwakilan pemohon, Yeremia Zebua, menyoroti ketiadaan tolok ukur yang terang pada klausul pengecualian tersebut.
“Kerugian konstitusional kami justru bersumber dari langkah pembuat undang-undang yang merumuskan pengecualian lewat frasa ‘pekerjaan yang sah’, tetapi tidak memberikan batasan normatif serta batasan penerapan yang terukur,” tegas Yeremia di hadapan Majelis Hakim.
Rawan Penafsiran
Sesuai ketentuan Pasal 307 ayat (1) KUHP, setiap orang yang membawa, menyimpan, atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa kewenangan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Adapun ayat (2) memberikan kelonggaran jika alat tersebut dipakai untuk kegiatan pertanian, urusan rumah tangga, benda pusaka, atau “kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah”.

Para pemohon berpandangan, masyarakat umum maupun mahasiswa kerap membawa perkakas seperti pisau, cutter, multitool, hingga parang untuk keperluan yang wajar. Kegiatan tersebut meliputi perbaikan hunian, tugas kampus, kerja bakti, hingga aksi kemanusiaan.
Sayangnya, tanpa ada perincian baku mengenai kriteria “pekerjaan yang sah”, warga berada dalam posisi rentan. Keabsahan membawa alat pemotong tersebut tidak lagi diukur dari kepastian norma undang-undang, melainkan bergantung pada sudut pandang subjektif aparat penegak hukum di lapangan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menetapkan agar frasa “pekerjaan yang sah” diartikan secara spesifik sebagai seluruh aktivitas legal yang berkaitan langsung dengan pekerjaan, profesi, tugas akademik, penelitian, maupun kegiatan sosial yang kebutuhan penggunaan alatnya bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persidangan, permohonan ini disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo dalam sesi penasihatan mengatakan para Pemohon dapat menambah elaborasi terkait yang kerugian hak konstitusional yang dialami akibat Pasal 307 KUHP yang kemudian dihubungkan dengan argumen pertentangannya terhadap pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian. (Leston Hasibuan)
Leave a Reply