BEKASI, mediaotonomiindonesia.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi mengusulkan pelibatan tokoh pers dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Gagasan ini dinilai strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas kebijakan, serta memperluas partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Gagasan tersebut diutarakan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, saat berdiskusi dengan awak media di Cikarang, Minggu (1/11/2026). Doni menilai wacana ini patut dipertimbangkan oleh Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, guna membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif.

Pengalaman Investigasi dan Kontrol Sosial
Doni menjelaskan, jika selama ini TP2D umumnya diisi akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat, pelibatan insan pers berintegritas dapat menjadi terobosan baru.
”Pengalaman insan pers dalam peliputan dan investigasi lapangan menjadi modal kuat untuk membantu pemerintah mengidentifikasi hambatan pembangunan. Selain itu, jaringan informasi pers menjangkau akar rumput, sehingga efektif mendeteksi persoalan layanan publik, infrastruktur, maupun keluhan warga sejak dini,” ujar Doni.
Kendati demikian, Doni menegaskan keterlibatan pers dalam TP2D tidak boleh dijadikan alat pembentuk citra (gimmick pencitraan) pemda. Penunjukan figur pers harus melalui seleksi objektif bersama organisasi pers resmi, bukan atas dasar kedekatan politis atau personal.
Senada dengan Doni, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo menambahkan bahwa insan pers kerap menjadi jembatan utama aspirasi masyarakat yang kesulitan mengakses birokrasi secara langsung. Menurut Direktur Utama PT Internusa Media Grup ini, banyak persoalan publik yang baru ditindaklanjuti pemerintah setelah mencuat di media massa.

Independensi dan Target Kinerja yang Terukur
Dukungan terhadap wacana ini juga disampaikan Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sekaligus Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango, S.H. Namun, ia memberi catatan tegas mengenai independensi dan etika profesi.
”Pemerintah daerah jangan hanya mencari pers saat butuh publikasi seremonial. Sebaliknya, usulan ini juga bukan ajang bagi-bagi kursi kekuasaan. Seseorang yang masuk ke tim pemerintah harus mampu membedakan tanggung jawab kedinasan dengan kemerdekaan ruang redaksi. Independensi media massa untuk mengkritik dan menginvestigasi kebijakan daerah tidak boleh dikorbankan,” tegas Paulus.
Paulus juga mengingatkan agar TP2D tidak sekadar menjadi lembaga tambahan yang membebani APBD tanpa hasil nyata. “TP2D harus punya target terukur, jadwal kerja jelas, dan laporan kinerja yang terbuka bagi publik, mulai dari percepatan izin investasi hingga penanganan kemiskinan dan infrastruktur,” imbuhnya.

Catatan Regulasi dan Tata Kelola
Wacana pelibatan unsur pers ini tetap perlu diselaraskan dengan koridor hukum yang berlaku, di antaranya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Meskipun regulasi pers dan keterbukaan informasi menjamin fungsi pengawasan sosial serta hak akses publik, pembentukan tim penasihat daerah memerlukan dasar hukum yang jelas, mekanisme rekrutmen transparan, serta mitigasi benturan kepentingan (conflict of interest) yang ketat. (LH)
Leave a Reply