Kader Termuda PSI : “Para Koruptor harus dihukum mati dan dimiskinkan”

 

Foto : Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. ; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

JAKARTA, MOI – Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.  tentang pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan alasan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19 banyak menimbulkan pro dan kontra.

Tidak ketinggalan dengan Charlie Wijaya, seorang kader termuda PSI, mengharapkan khusus untuk para koruptor agar pernyataan Menkumham ini tidak berlaku, namun agar menerapkan hukuman mati.

Korup artinya berkenaan dengan suka menerima suap, memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Tor sebagai tambahan pada kata untuk melambangkan pelaku, jadi Koruptor adalah Pelaku korupsi (oknum), orang yang suka melakukan korupsi (penyelewengan kekayaan negara).

Charlie : “Para koruptor-koruptor harus dihukum mati dan dimiskinkan, dan uang nya di kasih ke Negara, Karena koruptor telah merampas dan mencuri seluruh uang milik dari Rakyat Indonesia.”

Korupsi mewujud dalam berbagai bentuk serta menyebabkan berbagai dampak, baik pada ekonomi dan masyarakat luas. (Leston Hasibuan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*