TANGERANG, MOI – Tujuh hari setelah ditanda tangangani surat pernyataan dari tanggal 28 April 2020 oknum ‘N’ mantan Kepala Desa Blubuk Kecamatan Kronjo, seharusnya uang itu sudah dikembalikan dengan jumlah
199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Ditambah lagi dengan pernyataan Camat H. Tibi mengatakan,dalam dua hari ini uang itu dikembalikan (setelah di konfirmasi tanggal 11/5/2020). Tapi, Camat dibohongi oleh oknum mantan Kades ‘N’. Padahal Anggaran itu bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019.
Saat dikonfirmasi ulang, Kamis (14/5/2020) kepada Kepala seksi Pemerintahan, H Salwani melalui whatShap, apakah sudah dikembalikan uang yang dipinjam Kades ‘N’ ? H Salwani tidak ada menjawab.
Dalam surat pernyataan itu, H. Salwani mengetahui dan Asep Wahyudin, S.Pd.I, sebagai pendamping lokal Desa Blukbuk Kasipem seolah olah tidak terbebani permasalahan perbuatan yang dilakukan antara kedua belah pihak yang membuat surat pernyataan dan yang mengetahui. Padahal itu adalah uang negara. Apakah diantara mereka ada ‘main mata’ ?
Saat di hubungi Camat Kronjo H. Tibi pada hari yang sama waktu yang berbeda mengatakan bahwa surat pernyataan yang dibuat Oknum mantan Kepala Desa ‘N’ belum mengembalikan uang tersebut. “Belum ada laporan ke saya.”
Apakah oknum mantan kepala Desa ‘N’ berbohong kepada Pak Camat? Jawab Camat, “Bukan bohong mungkin sedang di selesaikan dgn pj kades.”
Dalam pemberitaan sebelumnya judul “Oknum Mantan Kades Blukbuk Kab.Tangerang di Duga Korupsi Dana Desa”, H.Tibi menjelaskan, benar uang itu dipinjam “N” Kepala Desa Blukbuk. Dua hari ini sudah beres dan dikembalikan.
Ternyata penjelasan Camat Kronjo H. Tibi “Bukan bohong mungkin sedang di selesaikan dengan pj.kades.”
Seharusnya sebagai pemangku kebijakan bertanggung jawab atas ucapannya bahwa uang itu dikembalikan dalam 2 hari setelah berita itu terbit. (RM).
Leave a Reply