
TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Kepala sekolah SMPN Jayanti 2 membangkang kepada surat edaran Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang tanggal 27 Januari 2020, tentang larangan penjualan buku LKS dan baju seragam sekolah.
Kepala sekolah melalui Wakasek Dani sekaligus sebagai Humas dan guru IPA membenarkan bahwa dilingkungan sekolah yang dipimpinnya benar menjual buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) kepada semua siswa kelas VII sampai kelas IX. Adapun jumlah siswa diperkirakan 648 siswa dari 18 rombel.
“Benar di SMPN Jayanti 2,buku lks dijual kepada semua siswa/i melalui koperasi sekolah, untuk pendukung kegiatan belajar mengajar. Kami lakukan juga subsidi silang bagi siswa/i yang tidak mampu bila sudah mengurus surat tidak mampu dari kepala desa setempat.”
Dani menambahkan, “Atas nama semua orangtua wali murid melalui ketua komite sekolah sudah menyetujui penjualan buku LKS dan juga kepala sekolah”, kata Dani, Rabu (26/8/2020)
Penuturan orangtua siswa yang tidak mau disebutkan namanya kepada Media Otonomi Indonesia, pada musim pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), orangtua murid/wali murid sangat kewalahan untuk menyambung hidup, apalagi untuk membeli buku LKS.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang Drs Syaifullah beberapa hari yang lalu mengatakan siap melaporkan kepala sekolah yang melanggar surat edaran yang dikeluarkan dinas pendidikan kepada inspektorat.
“Kami (kepala dinas pendidikan) siap melaporkan kepala sekolah yang melanggar surat edaran tentang larangan penjualan buku LKS maupun baju serangam sekolah kepada inspektorat”,Rabu (19/8/2020). (Sahat RM)
Leave a Reply