
TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Pemeriksaan hari pertama pemanggilan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang kepada penerima dana PKH dari Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, tentang kasus dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH) yang melibatkan pendamping PKH dan pihak pihak tertentu. Senin (28/9/2020)
Kasie Intel Nana Lukmana menjelaskan Permintaan keterangan untuk dalam tahapan penyidikan itu mulai pukul 09.00 WIB dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang. Setiap tahapan 10 orang. Diperkirakan waktu dalam satu jam untuk pemeriksaan kepada 10 orang.
Teknis didalam tahapan penyidikan khusus perkara PKH ini dengan cara jemput. Dijemput dengan menggunakan bis seperti itu. Dalam hari ini, yang sudah dipanggil kurang lebih 60 orang.
Secara keseluruhan kebetulan perkara PKH ini, itu kita panggil satu Kecamatan lebih kurang 4.000 orang penerima KPM atau semua Desa yang ada di Kecamatan Tigaraksa,(12 Desa ,2 Kelurahan). Ini khusus untuk tahapan penyelidikan ini baru hari pertama. Semenjak kita tingkatkan tahap penyelidikan itu kita taikkan hari Rabu minggu kemarin, ini pemeriksaan pertama.
Sementara untuk hasil temuan belum bisa dipublikasikan dulu.Cuma dalam tahapan penyidikan ini kita lebih memperdalam untuk bisa menentukan siapa calon tersangkanya nanti. Kalau indikasi perbuatan melawan hukum kita sudah ada, makanya kita tingkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
Untuk sekarang ini kita panggil statusnya sebagai saksi itu seluruh penerima Keluarga Penerima Mamfaat penerima PKH. Jadi kita akan panggil jadikan saksi ini baru hari pertama dengan teknik permintaan keterangannya kita jemput ya ke tempat ke rumah dengan menggunakan bis.
Pemeriksaan kepada 4.000 orang KPM penerima PKH lebih kurang dua bulan.Pemanggilan tidak dilakukan secara rendem, tapi secara keseluruhan, kita akan panggil semua.
Setelah selesai pemeriksaan di Kecamatan Tigaraksa, akan dilanjutkan kepada semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Untuk Dinsos tetap dipastikan pemanggilan. Seluruh yang berhubungan didalam pengadaan bantuan PKH ini yang ada hubungannya dengan PKH ini kita panggil. Keseluruhannya, bukan hanya Ujat Sudrajat sebagai Kepala Dinsos kita panggil,”tutur Nana Lukmana di ruangannya.
Ketika dikonfirmasi Siti Mariamah di hari yang sama waktu yang berbeda,saat keluar dari ruang aula lantai III Kejaksaan Negeri Tangerang, Mariamah warga Sodong salah satu penerima dana PKH menjelaskan dana PKH yang diterima Rp.450.000, dipotong biaya uang bensin Rp.20.000, Biaya pendamping Rp.20.000, biaya Administrasi Rp.10.000.
Berbeda dengan Dudung salah satu warga Sodong yang terdaftar pada list PKH,namanya dicatat, tapi tidak pernah dapat bantuan PKH.
“Saya tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah. KK, KTP diminta tapi sampai hari ini tidak dapat bantuan, aneh kan…nama tercatat,” tegas Dudung saat dikonfimasi, Kamis (24/9/2020)
Dudung menambahkan, kami sudah dua kali bertemu dengan pihak kejaksaan dan berharap kepada penegak hukum agar cepat diproses dugaan penyimpangan kasus PKH. (Sahat/team)
Leave a Reply