Mengaku Khilaf, Ayah Gauli Anak Kandungnya Sendiri

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny Sedang Konferensi Pers

BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga dilakukan tersangka G (70) terhadap anak kandungnya sendiri.

Tersangka G (70 tahun) telah berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di rumahnya didaerah Pataruman.

Aksi tersangka G dilakukan terhadap Mawar (nama samaran) semenjak lulus SMP dengan lama waktu 8 bulan yang lalu dan dilakukanya berulang ulang.
Kejadian bermula dari laporan tetangga korban, mendengar Mawar nengeluhkan sakit pada bagian payudara.

Hal tersebut lama kelamaan terdengar oleh ibu Mawar, ibu kandung Mawar pun sering mendapatkan kekerasan dari tersangka G, pada akhirnya ibu kandung Mawar melaporkan ke salah satu tokoh masyarakat perihal kejadian tersebut, kemudian dilanjutkan dengan dilaporkan ke Polres Banjar.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny dalam konferensi pers yang digelar di depan ruangan SatReskrim Polres Banjar, Jum’at (5/3/2021).

“Pada saat akan melakukan aksinya tersangka G melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan membunuh Mawar apabila menolak berhubungan badan,
Korban seringkali mendapatkan kekerasan dari tersangka G ketika menolak akan melakukan hubungan badan, seperti dipukul dengan tongkat rotan, di tampar, menendang perut sehingga terjatuh,” kata Kapolres.

Untuk perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014.

Dari kejadian tersebut Kapolres Banjar berharap, lingkungan tempat tinggal lebih bisa mengawasi perempuan.
” Kepada para perempuan harus berani menolak menjadi korban kekerasan dan harus berani juga melaporkan aparatur setempat ” ucap Kapolres.

Kapolres, menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara jo 64 ayat (1) KUHPidana

Sementara di tempat yang sama, pelaku G (70) berdalih kelakuannya karena khilaf.
” Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, saya khilaf. Saya memaksa anak saya untuk melayani saya bisa 2 sampai 3 kali sehari. Tapi setelah ini saya sangat menyesalinya, ” ujarnya sambil tertunduk malu. (Yudhi’s)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*