Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan Pataruman, Masih Mendapatkan Warga Yang Melanggar Prokes

 

BANJAR, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Operasi Yustisi satuan gugus tugas covid-19 Kecamatan Pataruman bersama dengan Polsek Pataruman Polres Banjar, dilaksanakan dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus covid-19 dan mengedukasi PPKM berbasis mikro, Senin (22/3/2021).

Pelaksanaan Operasi ini diawali dengan penggelaran apel di halaman Mapolsek Pataruman, yang diikuti oleh 14 personil gabungan operasi dilaksanakan di Jalan Raya Pangandaran depan kantor Polsek Pataruman, dipimpin langsung Kapolsek Pataruman.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, melalui Kapolsek Pataruman IPTU Achmad Daryanto mengatakan, Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk penegakan protokol kesehatan serta mencegah penyebaran virus covid-19 sampai ke tingkat Desa/Kelurahan.

“Virus Covid 19 ini menjadi persoalan Nasional, termasuk di Banjar angka terkonfirmasi positif virus covid 19 masih bertambah sampai hari ini, kita berupaya keras agar masyarakat disiplin akan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari” ujar Kapolsek.

Untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mencegah penyebaran virus covid 19, yaitu wajib mentaati 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, meghindari kerumunan dan membatasi kegiatan.

“Kita laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 2021 ini untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir, dengan jumlah pelanggar yang sebanyak 10 orang dan memberikan masker sebanyak 23 buah”. lanjut Kapolsek (YR)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*