TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Siapakah gerangan pemilik Hotel Oyo ini sehingga begitu berani ?. Saat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sudah melakukan 2 kali penyegelan terhadap Hotel Oyo milik Karto Fuad. Penyegelan pertama dilakukan Rabu,17 April 2020 dan penyegelan ke dua Rabu 21 April 2021.

Namun, penyegelan yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Fachrul Rozi S.Sos, M.Si, mantan Camat Cisauk melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sumartono, S.STP. M.Si, bersama Heri Sucipto, SE Kepala Seksi Pendataan, Pembinaan dan Penyuluhan serta para staf disepelekan pihak pemilik Hotel Oyo tersebut.
Hal itu dikatakan salah satu narasumber yang tidak mau namanya dimediakan, pemilik Hotel Oyo main kucing kucingan terus melanjutkan kegiatan pembangunan, padahal sudah dua kali disegel. Sepertinya Karto Puad pemilik Hotel Oyo merasa Satpol PP tidak ada apa apanya.
“Bahwa si Puad itu nantangin, itu baru turun pasirnya. Berarti pembangunannya jalan terus, linenya Satpol PP aja sudah dibuka,” kata Narasumber, Minggu (26/4/2021)

Penyegelan yang dilakukan kepada Hotel Oyo milik Karto Puad yang beralamat di Kp. Pagedangan Ds. Pagedangan Kecamatan Pagedangan, bangunan memiliki 5 Lantai ini melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang IMB, Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pada Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, kata Sumartono pada pemberitaan sebelumnya, Rabu (17/4/2020)
“Seolah olah Tim Penegakan Perda tidak melakukan Penindakan terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai dengan perijinanya di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Heri Sucipto. (Sahat RM)
Leave a Reply