TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan sudah mengeluarkan SP4B Terhadap Hotel Oyo.
Hal itupun dikatakan Kepala seksi (Kasi) bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat ketika dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (29/4/2021).
“Benar, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) kepada pemilik Hotel Oyo.”
Lanjut Deni Rahmad, DTRB akan berkirim surat ke Bupati agar dikeluarkan SPBnya. Kalau sudah dikeluarkan suratnya, secepatnya kami berikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar dilakukan penidakan sesuai mekanismenya, ” Kata Deni.
Menurut keterangan Deni, sebelumnya pemilik bangunan Hotel Oyo mengurus untuk izin rumah tinggal yang dikeluarkan pihak Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kalaupun ada rencana perubahan bangunan seharusnya diurus, itu tidak sulit, Pemkab Tangerang tidak pernah mempersulit. Trantib Kecamatan pun seharusnya memberitahukan bahwa ada kegiatan dilakukan pemilik Hotel Oyo, itukan masih disegel oleh Satpol PP, tegas Deni.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sudah dua kali menyegel Hotel Oyo milik Karto Fuad, pertama dilakukan Rabu,17 April 2020 dan penyegelan ke dua Rabu 21 April 2021.
Menurut narasumber yang enggan namanya dimediakan mengatakan sudah dua kali dilakukan penyengelan namun, pemilik Hotel Oyo, Karto Fuad tetap melaksanakan pembangunan dengan cara ‘kucing kuningan’. “Aturan Pemerintah Kabupaten tidak di indahkan, ” tuturnya kepada wartawan Media otonomi Indonesia.
Penyegelan yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Fachrul Rozi S.Sos, M.Si, mantan Camat Cisauk melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sumartono, S.STP. M.Si, bersama Heri Sucipto, SE Kepala Seksi Pendataan, Pembinaan dan Penyuluhan serta para staf disepelekan pihak pemilik Hotel Oyo tersebut.
Padahal, penyegelan yang dilakukan kepada Hotel Oyo milik Karto Puad yang beralamat di Kp. Pagedangan Ds. Pagedangan Kecamatan Pagedangan, bangunan memiliki 5 Lantai ini melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang IMB, Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pada Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, kata Sumartono, Rabu (17/4/2020)
Seperti pada foto diatas yang diambil di beberapa hari yang lalu tepatnya hari Jumat (30/4/2021), aktifitas Alfamart dan kegiatan pembangunan Hotel Oyo masih tetap dilaksanakan. (Sahat RM)
Leave a Reply