Kab. Tangerang, mediaotonomiindonesia.com –
Kapolresta Tangerang Kota akan segera menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat, maraknya berkedok toko kosmetik penjual obat golongan G, Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Tangerang.
Ketika dikirim berita kepada Kapolresta Tangerang Kota,Sigit Dany Setiyono, dengan judul “Kabupaten Tangerang Surganya Penjualan Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin”
Sigit menjawab lewat whatsapp dan menyampaikan ke wartawan mediaotonomiindonesia.com, “terima kasih pak atas laporanya sebelumnya sudah banyak yg melapor akan segera kami tindak lanjuti.” Senin (31/7/2023).
Sampai berita ini diturunkan, pantauan awak media, toko obat golongan G tramadol dan eksimer di Desa Gembong Kecamatan Balaraja, samping PT. Doulton, di Jalan Raya Tigaraksa (dekat jembatan yang lagi perbaikan) menuju Desa Munjul Kecamatan Solear, masih melenggang buka usahanya. (Sahat RM)
Leave a Reply