Izin Dipertanyakan, Galian Golongan C di Desa Gintung  Kab. Tangerang

Kab. Tangerang,  mediaotonomiindonesia.com Galian golongan C merupakan usaha penambangan/galian yang berupa tambang/galian tanah, pasir, kerikil, dan beberapa jenis lainnya.

Galian seperti ini terjadi di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kab. Tangerang dimana ada aktivitas galian yang bergolongan C di duga ilegal.

Untuk mencari informasi, awak media mengunjungi aparat desa, dalam hal ini perangkat pemerintah desa dan berhasil menemui Bapak Nawin, sebagai Pelaksana harian (Plh) Desa Gintung.

Dari hasil konfirmasi dengan Pelaksana harian (Plh) Desa Gintung, Nawin, memang benar bahwa di desa Gintung ada galian golongan C ilegal yang sudah beroperasi 8 bulan lebih.

Sebagai Plh Desa Gintung, Nawin mengatakan bahwa galian C ilegal tersebut belum pernah memberikan izin.

“Galian C itu ilegal dan sudah beraktivitas kurang lebih 8 bulan,” kata Nawin, (Selasa,29/8/2023)

“Saya (Nawin-red) sebagai Plh sudah satu tahun menjabat mendapat mandat dari Bupati, tidak pernah memberikan izin, pengupasan dilakukan atas dasar kemauan dari masyarakat dengan kedalaman 1,5 m.” tambahnya pada awak media

Selanjutnya, awak media menggali informasi dari berbagai sumber, salah satunya dari BNH.
BNH mengatakan, itu galian C ilegal. Disana diduga ada keterlibatan oknum yang bekerja sama dengan pemilik lahan atas nama PT. NCBSI, katanya EL sebagai Direktur yang diduga telah memberikan izin tanahnya di gali.

Berharap mendapat informasi awak media coba menghubungi EL di PT. NCBSI, namun ketika dihubungi lewat WhatsApp (WA) menanyakan atas kepemilikan lahan tanah, apakah benar lahan tersebut milik PT. NCBSI?, Lahan tersebut berlokasi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dimana sedang ada aktivitas galian golongan C yang diduga ilegal. Konfirmasi tersebut tidak direspon EL  hanya melihat WhatsApp yang sudah contreng biru.

BNH berharap, instansi terkait segera  bertindak. “Pemerintah harus tegas menindak oknum yang diduga terlibat  merusak  lingkungan,” tandasnya. (Sahat RM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*