
Kota Tangerang, mediaotonomiindonesia.com –
Semangat ‘PRESISI’ dan tugas pokok kepolisian Republik Indonesia di abaikan oleh petugas Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota yang di atur dalam UU Nomor : 2 tahun 2002 yaitu, penegakan hukum dan memberi perlindungan, mengayomi dan melayani masyarakat.
Seperti kasus yang di alami pelapor atas nama Diana Oktavia Pandiangan S.T., yaitu 363 KUHP, TKP kawasan perkantoran Lippo Karawaci Office Park Blok, M nomor 35,36,37, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dan sudah dilaporkan ke Polsek Jatiuwung Kota Tangerang pada tanggal 12 Januari tahun 2023 dengan nomor : LP/B/23/1/RES.1.8/2023/PMJ/Restro Tng Kota/Sek jtu.
Pelapor bersama kuasa hukumnya merasa kecewa dengan pelayanan yang kurang responsive terhadap situasi dan kasus yang terjadi pada dirinya sampai puluhan bulan berhenti di tingkat sidik (pemeriksaan). Dinilai kasusnya tidak bergerak dan harus berulang-ulang bolak-balik gelar perkara. Pertanyaanya apa yang kurang dari alat bukti? Dimana kasusnya cukup terang benderang.
“Barang yang diambil di tempat gedung pelapor, yang mengambil cukup jelas, barang yang di ambil ada yaitu,berupa AC, saksi-saksi ada bahkan penadah tempat penampungan ada. Saya (Anthony) bingung dengan ini kasus,”ujarnya belum lama ini.
“Seandainya kasus ini tidak selesai secepatnya dan juga nggak mau sampai akhir tahun maka kami akan mengambil langkah-langkah lain agar serius penanganan nya,” tambah pengacara.
Setelah mendengar keterangan atau informasi dari narasumber pelapor bersama pengacaranya, team awak media mendatangin kantor Polsek Jatiuwung untuk melakukan klarifikasi, konfirmasi kepada Kapolsek dan tim penyedik Reskrim Aiptu Rohkmat pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023. Tapi,saat itu Kapolsek lagi rapat dan Kanit Reskrim bersama Panit Aipda Rohkmat lagi ke Polda Metro Jaya.
“Kapolsek lagi rapat di Polres. Kalau Kanit reskrim dan panit lagi ke polda,” Kata Wakapolsek.
Seketika itu dikonfirmasi Wakapolsek, Wakapolsek menjawab silahkan konfirmasi saja ke Kanit reskrim atau Rohkmat. Wakapolsek tidak memberikan komentar takut salah sambil mengarahkan ke Kanit, tapi beliau sedang ke Polda, pungkasnya.
Hari kedua Selasa, (31/10/2023) ketemu dengan Kapolsek Donni, kalau tentang kasus Ibu Diana tetap berjalan prosesnya. “Saya (Kapolsek-red) mau rapat, silahkan konfirmasi ke Rohkmat,” tutur Kapolsek Donni.
Hari itu juga dihubungi Aiptu Rohkmat lewat whatsapp dan menyampaikan atensi dari Kapolsek. Rohkmat menghubungi tim awak media dan berjanji untuk ketemu hari Rabu (1/11/2023) dikantornya. Sesuai dengan janji dari Aiptu Rohkmat, tim media mendatangi ke kantornya. Tapi, tidak ada di kantor. Di jawab lewat whatsapp,”abang lagi di polda.”
Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Muslim menghubungi Kanit Reskrim Nurjaya, Rabu (1/11/2023) langsung merespon dan buat janji ketemu untuk hari Kamis, 2 Nopember 2023. Lanjut ketemu diruangan dan menanyakan seputar sumber informasi yang kita dapatkan mengenai kasus 363 KUHP.
Penjelasan dari Kanit Reskrim Nurjaya terkait laporan Ibu Diana Oktavia tetap berproses. Sudah dua kali gelar perkara, terakhir bulan Agustus, kata Kanit Nurjaya, Kamis (2/11/2023).
“Bahwa kasus tersebut tetap proses berjalan dan tidak ada yang berhenti hanya kendala di alat bukti. Tapi, saya (Kanit Nurjaya-red) berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepatnya tidak sampai diakhir tahun,” ujarnya. (Tim)
Leave a Reply