JAKARTA, MEDIA OTONOMI INDONESIA – PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar PP 43 tahun 2018 ini, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K., M.H. memberikan Penghargaan kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang aktif dan atau yang telah melaporkan dugaan korupsi ke pihak berwajib/Polri. Penghargaan diberi kepada PKN di Mako Polres Metro Jakarta Utara Jl. Yos Sudarso No.1 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa, 29/6/2021.
Hal ini juga di benarkan oleh Patar Sihotang S.H., M.H., sebagai Ketua Umum PKN, “Penghargaan itu di berikan Kapolres Jakarta Utara atas peran serta PKN yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jakarta Utara,” kata Patar

Patar menjelaskan, “Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan korupsi di Sudin Dinas Pendidikan Jakarta Utara, untuk pengadaan barang lampu LED untuk sekolah SMA se-Jakarta Utara dengan anggaran Rp. 1,9 milyard. Menurut sumber informasi ada dugaan mark up. Selanjutnya atas informasi ini PKN melakukan permintaan Informasi Publik sesuai mekanisme UU no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setelah mendapatkan informasi Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya, tim PKN Lapangan melakukan investigasi dan pengecekan harga lampu led di Glodok dan Harco Mangga Dua Jakarta dan di internet untuk mengetahui harga pasaran pembuatan lampu LED yang di gunakan di Sekolah SMA. Saat itu PKN menemukan perbandingan harga dimana harga di RAB (Rencana Anggaran Biaya) kurang lebih 15 juta per unit sedang harga pasaran, seperti di Glodok Jakarta hanya sekitar 6 juta. Atas temuan ini, tim Analisi PKN melakukan analisis dan membuat konstruksi hukum dan selanjutnya melaporkan ke Polres Jakarta Utara sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2018 pasal 2 menyatakan Rakyat berhak mencari, memperolah dan melaporkan dugaan korupsi.” jelas Patar Sihotang

Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan, “setelah laporan ke Polres Jakarta Utara, berselang 7 hari, ada panggilan dari Tipikor Polres Jakarta Utara untuk di minta keterangan sebagai pelapor, dan saat itu 2 orang tim PKN di periksa sebagai pelapor dan selanjutnnya pihak Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan meminta tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa, dan tim BPKP menemukan kerugian negara, dan selanjutnnya pihak Polres meningkatkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya.”
Patar menjelaskan bahwa laporan PKN tersebut sudah di proses di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta dan sudah berkekuatan tetap atau Incrah.
“Selanjutnya setelah terpenuhi semua unsur unsur penyidikan, lalu di serahkan ke Kejaksaan dan pihak Kejaksaan menyerahkan P21
(P21 merupakan Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap), dan di proses secara Hukum di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta dan pelaku korupsi di nyatakan bersalah dan di putuskan di penjara selama 1 tahun dan sudah mempunyai status Hukum Tetap atau Incrah” demikian ucap Patar.
Lebih lanjut PKN memohonkan Penghargaan dan Lencana dan Premi sesuai amanat PP 43 Tahun 2018 Pasal 13 (1) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

“Atas nama PKN di seluruh Indonesia kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres, Kasat Reskrim dan Unit Tipikor Polres Jakarta Utara yang responsif menerima laporan PKN dan lansung memproses secara hukum dan selanjutnya memberikan Penghargaan kepada PKN. PKN maupun masyarakat Indonesia mengharapkan agar aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan maupun KPK di seluruh Indonesia dapat mengikuti cara pelayanan ke masyarakat seperti yang di lakukan Kapolres Jakarta Utara dan jajarannya, karena saat ini masyarakat mendambakan aparat penegak Hukum yang tegas dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang sudah di nyatakan sebagai musuh bersama, Harapan PKN, agar masyarakat terpanggil untuk membela negara sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45 dengan Implementasinya ikut serta memberantas dan mencegah korupsi sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018, agar Indonesia bersih dari korupsi dan tercapainya masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita cita perjuangan para pahlawan kemerdekaan” demikian tutup Patar Sihotang. (Leston Hasibuan)
Leave a Reply