Polres Kuansing Polda Riau Jemput Paksa Polda Sitanggang dari Samosir Sumut dengan Status Tersangka, Prosedur Pemanggilan Disorot

Teluk Kuantan, mediaotonomiindonesia.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) Polda Riau terhadap konten kreator asal Sumatera Utara, Polda Sitanggang, menuai perhatian publik. Pasalnya, tim penyidik Polres Kuansing langsung melakukan penjemputan paksa ke daerah Sumatera Utara dengan status terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan penjemputan paksa tersebut memicu sorotan tajam terkait kepatuhan terhadap hukum acara pidana. Terlapor dilaporkan belum pernah sekalipun menerima surat panggilan resmi untuk klarifikasi di tahap penyelidikan maupun pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sebelum akhirnya dijemput paksa.

Duduk Perkara: Bermula dari Tuak hingga Umpatan di Medsos

Perseteruan ini bermula dari kemeriahan Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kuasa hukum pelapor, Advokat Ikhsan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Polda Sitanggang awalnya hadir atas undangan Pemuda Batak Kuansing (PBK) sebagai pendukung perahu jalur Bintang Emas Cahaya Intan pada 21 Agustus 2026.
Namun, aksinya menaiki perahu jalur sembari memegang botol yang diduga tuak viral dan menuai kecaman luas dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), MUI, serta tokoh masyarakat setempat. Kendati permohonan maaf terbuka sempat disampaikan pada 22 Agustus 2026, situasi kembali memanas setelah komentator legendaris Pacu Jalur, Darwis (Datuk Darwis), meminta panitia mengevaluasi insiden tersebut demi menjaga marwah adat.

Puncaknya terjadi pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya, Polda Sitanggang diduga melontarkan umpatan kasar dalam bahasa Batak yang diduga diarahkan langsung kepada Darwis : “Na so adat na so uhum, sattabi sangapmu, Darwis bujanginam!” (yang jika diartikan dalam bahasa Batak memang sangat tidak baik)

Buntut dari perkataan tersebut, Darwis resmi melayangkan laporan ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026 dengan nomor register LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sorotan Prosedur Hukum Polres Kuansing

Langkah Polres Kuansing yang langsung menjemput paksa terlapor lintas provinsi dengan status tersangka menuai tanda tanya di ranah hukum:

  1. Mekanisme Pemanggilan Bertahap (Pasal 112 KUHAP) : Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat perintah membawa atau jemput paksa secara normatif baru diterbitkan jika seseorang telah dipanggil secara patut dan sah minimal dua kali berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan wajar.
  2. Uji Syarat Tersangka (Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014): Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi mewajibkan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, di samping pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.
  3. Prinsip Restorative Justice: Pada penanganan perkara delik siber terkait pencemaran nama baik, Surat Edaran Kapolri umumnya mengedepankan ruang mediasi dan keadilan restoratif terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan represif berupa penahanan.
Polda Sitanggang dan Darwis

Belum adanya surat panggilan klarifikasi sebelum penetapan tersangka dan penjemputan paksa ini dinilai membuka ruang yuridis bagi pihak Polda Sitanggang untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polres Kuansing melalui mekanisme Praperadilan di Pengadilan Negeri. (Leston Hasibuan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*