Bupati Tangerang Terima Kunjungan Kerja Advokasi DPD RI

 

TANGERANG, MEDIA OTONOMI INDONESIA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima kunjungan kerja advokasi komite II DPD RI dalam rangka dengar pendapat terhadap implementasi undang-undang Cipta kerja omnibus Law di Kabupaten Tangerang.

Penerimaan kunjungan komite II DPD RI tersebut dipimpin langsung oleh Yorrys Raweyai dan acara tersebut tersebut diselenggarakan di ruang rapat Wareng Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Jumat (4/12/2020).

Yorrys Raweyai mengatak Dalam kunjungan tersebut komite II DPD RI ingin mendalami dan mendengar langsung tanggapan dari pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Bupati Tangerang terhadap implementasi undang-undang Cipta kerja atau omnibus Law di Kabupaten Tangerang.

“Mengapa kami memilih lokus Kabupaten Tangerang karena Kabupaten Tangerang sendiri merupakan kota dengan 1000 industri, kota dengan banyak sekali buruh atau pekerja di bidang sektor industri,” ujarnya.

Kata Yorrys, Nantinya masukan-masukan dari daerah atau pun para pekerja akan kami tampung dan kami rekomendasikan kepada pemerintah pusat sebelum menentukan Rancangan peraturan pemerintah ataupun turunan dari undang-undang Cipta kerja omnibus law.

Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Ia hanya ingin menginformasikan bahwa UU Cipta kerja ini diciptakan untuk peluang pembukaan lapangan kerja dengan investasi yang masuk di wilayah kita, tentu saja bukan saja masalah Cluster tenaga kerjanya tapi di Cluster kemudahan berinvestasi membuat perusahaan dan cluster lainnya ini satu dengan yang lain merupakan mata rantai yang saling mendukung.

“kita harapkan sebetulnya undang-undang ini akan membuka peluang investasi yang sangat besar di wilayah kabupaten Tangerang makanya apa yang ada catatan mohon disampaikan ke DPD RI karena bagaimanapun, selama Rancangan Peraturan Perintahnya belum diketok Palu menjadi PP mudah-mudahan masih bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat,” Kata Bupati. (Red / Diskominfo Kab. Tangerang)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*