TANGERANG, mediaotonomiindonesia.com – Proyek Peningkatan Kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman melalui pembangunan Pos Layanan Desa Sejahtera di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam publik. Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran yang melekat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten ini disinyalir dikerjakan tanpa mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta gambar teknis.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kegiatan fisik dengan volume bangunan berukuran 6 meter x 6 meter tersebut dikerjakan oleh Perusahaan Arda Bangun Persada, yang disinyalir merupakan realisasi dari program pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Banten.

Fakta mengejutkan terungkap dari pengakuan kepala tukang di lapangan, Daryono. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, ia secara terbuka mengakui bahwa para pekerja tidak dibekali gambar kerja maupun dokumen RAB dari pihak kontraktor.
“Saya tidak dikasih gambar oleh kontraktor, Pak. Tapi kami hanya diarahkan bagaimana cara membangunnya dengan ukuran 6 meter x 6 meter,” ujar Daryono.
Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai identitas perusahaan pemborong maupun ketiadaan papan nama informasi proyek di lokasi kegiatan, Daryono mengaku tidak tahu menahu dan mengarahkan agar awak media langsung mempertanyakannya kepada Kepala Desa Selapajang.
“Saya tidak tahu, Pak. Silakan tanya Kepala Desa Selapajang, dia yang lebih tahu,” imbuhnya.
Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Bungkamnya Kepala Desa
Temuan di lokasi juga memperlihatkan indikasi pengerjaan yang asal-asalan. Sebelum konstruksi dimulai, pihak pelaksana dilaporkan tidak melakukan pembersihan awal (land clearing) pada area tapak bangunan. Kepala Desa Selapajang pun diduga kuat abai dan tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Kepala Desa Selapajang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait identitas kontraktor pelaksana hingga berita ini diturunkan tidak mendapat respons sama sekali. Sikap bungkam kepala desa ini semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai transparansi proyek.

Potensi Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, proyek Pembangunan / Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Pos Layanan Desa Sejahtera) Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, yang dikerjakan oleh Perusahaan Arda Bangun Persada ini menelan anggaran fantastis mencapai Rp298.000.000,00 lebih yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.
Dengan nilai anggaran hampir Rp300 juta untuk bangunan berukuran 6 meter x 6 meter, publik menuntut mutu konstruksi yang tinggi, termasuk pemenuhan standar spesifikasi pembesian dan mutu beton yang berkualitas sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, pengakuan kepala tukang yang menyatakan bahwa pengerjaan tidak mengacu pada gambar atau RAB resmi dari Dinas Perkim Provinsi Banten telah memunculkan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan potensi kerugian keuangan negara. Publik kini mendesak aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk mengusut tuntas proyek tersebut, termasuk menelusuri afiliasi politik di balik dana pokok pikiran (pokir) dewan serta keterlibatan pihak kontraktor dan pemerintah desa yang terkesan menutup-nutupi informasi. (Sahat RM)
Leave a Reply