
Banjar, mediaotonomiindonesia.com – Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir di tahun 2022, kembali pelaku pencurian dengan spesialis sepeda motor berhasil ditangkap oleh Sat. Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) di tempat persembunyianya.
Kedua tersangka MLA dan AKK berhasil dibekuk oleh Teamsus Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar, di tempat persembunyianya.
AKK ditangkap di daerah Bandung sedangkan MLA ditangkap di Banjar, keduanya pada saat ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Tersangka MLA dan AKK dapat melancarkan aksinya dengan memasuki pondok pesantren dan mengambil kunci kontak motor yang akan diambil terlebih dahulu, selanjutnya barulah kedua pelaku mengambil motor tersebut diparkiran” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, Rabu (6/4/2022).
Menurut AKP Nandang, tersangka MLA dan AKK berhasil mengambil motor ketika korban sedang melakukan aktifitas di pesantren dan motor berada diparkiran, selanjutnya tersangka MLA dan AKK membawa motor korban.
Motor yang diambil oleh para pelaku adalah 1 unit Sepeda Motor Merk Honda, Type CB15A1RRF M/T, No.Pol B-3969-NYS, Tahun 2013, Warna Putih Merah, beserta 1 anak kunci.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, selain melakukan aksinya mengambil motor, Tersangka AKK juga melakukan aksi pencurian pencurian motor di daerah Langensari
Kasat menambahkan tersangka MLA dan AKK akan dijerat Pasal sesuai dengan peran masing masing tersangka, yaitu AKK dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana.
“Sedangkan MLA dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”, pungkas Kasat Reskrim. (Yudhi’s)
Leave a Reply