Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Menhub Dudy Purwagandhi Tutup Sementara Operasional 8 Bandara hingga Tengah Malam

Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi Saat Memberikan Keterangan Pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten

Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghentikan sementara operasional di 8 bandara menyusul sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Penutupan operasional sementara ini diberlakukan hingga Minggu (6/9/2026) pukul 24.00 WIB guna menjamin keselamatan penerbangan.
Langkah penghentian sementara ini diambil setelah adanya pembaruan data BMKG sekitar pukul 17.00 WIB. Arah angin pembawa sebaran abu vulkanik yang semula bergerak ke barat, terpantau berbalik mengarah ke timur dengan kecepatan 5 knot pada ketinggian terbang (flight level) 15.000 kaki (feet).

Sumber Informasi:

Keterangan pers resmi Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, serta siaran pembaruan resmi akun Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) pada Minggu, 6 September 2026.

Dalam pernyataannya, Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bersama para pemangku kepentingan penerbangan setelah mempertimbangkan arah angin dan potensi risiko di udara.

“Melihat informasi tersebut dan setelah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang terkait dengan penerbangan, kami memutuskan bahwa ke-8 bandara tersebut akan kami tutup sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ujar Menhub Dudy.

Ia menambahkan, evaluasi lanjutan akan dilakukan pada tengah malam untuk memantau apakah debu vulkanik sudah berkurang atau justru makin meluas.

Daftar 8 Bandara yang Ditutup Sementara

Berdasarkan keterangan Kemenhub RI, terdapat penambahan dua bandara terdampak dari laporan awal sehingga total menjadi delapan bandara:

  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
  2. ​Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
  3. Bandara Radin Inten II (Lampung)
  4. ​Bandara Husein Sastranegara (Bandung, Jawa Barat)
  5. Bandara Budiarto Curug (Tangerang, Banten) ​
  6. Bandara Pondok Cabe (Tangerang Selatan, Banten)
  7. Bandara Taufik Kiemas (Pesisir Barat, Lampung)
  8. ​Bandara Atung Bungsu (Pagar Alam, Sumatera Selatan)

 

Pantauan Uji Kertas (Paper Test) dan Hak Penumpang

Untuk memastikan aspek keselamatan penerbangan, Kemenhub melakukan pemantauan ketat melalui metode paper test setiap 30 menit di seluruh bandara, khususnya bandara-bandara yang mengarah ke timur.
Menhub juga menginstruksikan maskapai penerbangan agar memberikan informasi yang jelas kepada penumpang terkait perubahan jadwal, pembatalan, maupun pengalihan rute penerbangan, serta memastikan seluruh hak penumpang dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Leston Hasibuan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*