Tangerang, mediaotonomiindonesia.com – Mantan Camat Teluknaga Zam Zam Manohara pada tahun 2022 resmi dilaporkan salah satu lembaga sosial kontrol yaitu LSM-BIAK (Lembaga Swadaya Masyarakat – Barisan Independen Antikorupsi), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan adanya Mark Up anggaran atau KKN pada kegiatan bedah rumah di wilayah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten.
Surat pengaduan kepada lembaga Satya Adhi Wicaksana itu dengan nomor : 942 / SEK-BIAK / XII / 2022, perihal dugaan KKN pada Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah tahun anggaran 2022, di Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 2.530.000.000,00. (Dikutip dari Media Online Detakbanten.com, judulnya, Camat Teluknaga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang)
Setelah resmi dilaporkan LSM tersebut mantan camat Teluknaga Zam Zam Manohara malah mendapatkan promosi jabatan menjadi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
Adapun alasan dilaporkan mantan Camat Teluknaga ke Kejari Kabupaten Tangerang terkait Program Kegiatan Bedah Rumah sebesar 2,5 miliar lebih dari anggaran APBD.
Program Kegiatan Bedah Rumah Masyarakat itu diperuntukan untuk 92 orang / masyarakat yang berpenghasilan rendah di wilayah Kecamatan Teluknaga dengan alokasi anggaran bedah rumah, 42 Unit untuk anggaran sebesar Rp.30 juta per-unit.
Sedangkan untuk 48 Unit rumah untuk anggaran senilai 25 juta rupiah per-unit dan 2 Unit rumah senilai 35 juta rupiah per unit.
Menurut penjelasan Investigasi tim investigasi LSM tersebut ditemukan adanya dugaan mark’ up anggaran yang mengarah ke dugaan KKN pada Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah di Kec. Teluknaga.
“Spesifikasi kegiatan pembangunan rumah dengan ukuran Panjang 6M dan Lebar 5M dan pembangunan rumah dengan ukuran Panjang 5M dan Lebar 5M,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan penerima bantuan bahwa para penerima bantuan hanya menerima suplai bahan material saja dalam pelaksanaan program tersebut.
“Ada beberapa masyarakat yang mendapatkan bantuan Bedah Rumah, tapi belum dikerjakan sama sekali (Fiktif). Diduga ada manipulasi laporan Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO / Final Hand Over) yang seolah-olah pekerjaan sudah 100 persen sedangkan pekerjaan belum 100 persen.
Pihaknya menduga adanya indikasi kerjasama jahat dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) serta pelaksana kegiatan/penyedia pada saat FHO.
“Kami berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Cq Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, agar segera memanggil dan memeriksa pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sementara ketika dikonfirmasi mantan Camat Teluknaga, Zam Zam Manohara lewat WhatsApp terkait kasusnya yang dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejari Tangerang pada tahun 2022, apakah sudah diproses pihak Kejaksaan? Jawaban dari mantan Camat Manohara yang dipromosikan menjadi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang belum di respon. Jumat (4/11/2025)
Setelah berita ini dipublikasikan pihak Kejari belum dikonfirmasi dan tentang hukum apa yang dilakukan , apakah proses hukum telah diproses ke mantan Camat Teluknaga, Zam Zam Manohara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang,atau prosesnya apakah masih mandeg? (red)
Leave a Reply